Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RUDINI Alias DINI Bin ASMADI bersama-sama dengan JUSRIZAL dan DAUS (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 05.51 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili, “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik, dengam maksud untukmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain” |