Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan yang dilakukan Termohon, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/49/VII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 26 Juli 2023 ;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/58/XII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 13 Desember 2023, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/49/ VII/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus, tanggal 26 Juli 2023, terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana tersebut dalam Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk menghentikan penyidikan perkara ini, khusus atas nama Pemohon ;--------------------------------------------------------------------------------
- Memulihkan nama baik dan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara menurut hukum ;---------------------------------------------------------
|