Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Bth/2021/PN Kdi PT. BUTON ASPAL NASIONAL Lenny Elim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.Bth/2021/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 25 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BUTON ASPAL NASIONAL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. Abdul Rahman, SH.MH. dkkPT. BUTON ASPAL NASIONAL
Tergugat
NoNama
1Lenny Elim
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
  2. Menyatakan pelawan adalah pelawan yang jujur;
  3. Menyatakan pelawan adalah pemilik Tanah yang terletak di Kelurahan Nambo, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, Seluas 50.000 M2 (lima puluh ribu meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik bidang tanah
  4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita eksekusi tanggal 4 Februari 2021 No.89/Pdt.G/2018/PN Kdi berdasarkan  berita acara Sita  Eksekusi Nomor 89/BA.sita Eks/2018/PN kdi sepanjang mengenai bidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
  5. Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar biaya perkara ini;
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

Apabila Pengadilan Negeri di Kendari berpendapat lain, maka:

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak