Dakwaan |
Bahwa Terdakwa FADHILLA TUNNISA Alias MAMA LALA Binti AHMAD AMBO UPE (selanjutnya disebut Terdakwa), hari Kamis tanggal 16 November 2023 pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di BTN Mahkota Hijau Blok Kel. Rahandouna Kec. Poasia Kota Kendari atau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, |