Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa AL MUNAWAR SYARIBU ALIAS AWA secara bersama-sama dengan sdr LA UTI (DPO) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 sekira pukul 04.00 Wita bertempat di Jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam yang dilakukan di dalam suatu tempat kediaman atau diatas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah kediaman atau oleh orang yang berada disitu tanpa pengetahuan atau tanpa izin dari yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama”, |