Dakwaan |
Bahwa pada Sabtu tanggal 05 Agustus 2023 Sekira Jam Sekitar Jam 13.42 Wita bertempat di Lorong Durian Kel. Wua-Wua Kec. Wua-Wua Kota Kendari, Petugas Kepolisian Direktorat Samapta Polda Sultra sedang melaksanakan tugas “Operasi Sikat Anoa 2023”, telah ditemukan di rumah milik Saudari WA ANTO sedang menjual Miras Tradisional jenis Arak tanpa memiliki dokumen perizinan dari Pemkot Kendari dan melanggar Perda Kota Kendari Nomor 3 tahun 2015, berikut Barang bukti tersebut berupa 25 (Dua Puluh Lima) botol miras tradisional jenis arak isi masing-masing 600 ml. |