Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan wanprestasi dari PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian IDNSPCHN21099, dan Perjanjian IDNSPCHN21119 sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan TERGUGAT telah wanprestasi (ingkar janji/cidera janji) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk melakukan seluruh pembayaran kewajiban/hutangnya kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN21099, dan Perjanjian IDNSPCHN21119 berupa kerugian materiil sebesar Rp14.042.037.168,- (empat belas miliar empat puluh dua juta tiga puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan Rupiah) dan ditambah dengan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta Rupiah).
- Menghukum TERGUGAT membayar seluruh denda berdasarkan Perjanjian IDNSPCHN21099, dan Perjanjian IDNSPCHN21119 secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT dengan perhitungan 0,05% X 695 hari terhitung dari terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT pada tanggal 05 Juli 2022 sampai dengan akhir bulan Mei 2024 X Sisa Hutang Jatuh Tempo = 0,05% X 695 hari X Rp14.042.037.168,- = Rp4.879.607.915,- (empat miliar delapan ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus tujuh ribu sembilan ratus lima belas Rupiah)
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir untuk 2 tahun terhitung dari tahun 2022 sejak terakhir kali TERGUGAT melakukan pembayaran kepada PENGGUGAT sampai dengan gugatan ini diajukan di tahun 2024 dengan perhitungan yakni 6 % X 2 tahun X Jumlah yang telah jatuh tempo sebesar Rp14.042.037.168,- = Rp1.685.044.460,- (satu miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu empat ratus enam puluh Rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini terhadap harta-harta kekayaan TERGUGAT berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak, baik yang ada maupun yang akan ada di kemudian hari milik TERGUGAT, demi menjamin segala pembayaran hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT sampai dengan kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dibayarkan lunas oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini, yang dapat ditagih secara tunai dan sekaligus lunas.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |