Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MUH. AMIN ALIAS AMINĀ pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024 sekitar pukul 08.30 Wita bertempat di Hotel Aprilia Jalan Kosgoro Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, Telah menawarkan untuk dijual,menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I |