PRIMAIR :
- Mengabulkan perlawanan dari pelawan tersebut;
- Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II memiliki hak atas Objek sengketa yang akan di eksekusi.
- Menyatakan sah Penguasaan dan Kepemilikan Pelawan I dari Boko Terhadap Objek tanah berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Nomor:192/ /01/ 2004 seluas 1.225 M2 yang diterbitkan Oleh Kelurahan Lepo-lepo dan ditanda Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama Mujarab Mustafa, BA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan
Sebelah Timur Berbatas dengan bangun
Sebelah Selatan Berbatas dengan hamzah mappa
Sebelah Barat Berbatas dengan HERE
- Menyatakan sah Penguasaan dan Kepemilikan Pelawan II, yang telah di kuasai dan di memiliki oleh Almarhum Here sejak tahun 1960 yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Nomor:2932/ 20/ I/ 1986 seluas 15x60 M2 = 900 M2, yang diterbitkan Oleh Kelurahan Lepo-lepo dan ditanda Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama Mandari, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
Sebelah Utara Berbatas dengan Boko
Sebelah Timur Berbatas dengan Boko/ bangun
Sebelah Selatan Berbatas dengan Puang Illa/ Arpa
Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Bay pas
- Menyatakan bahwa segala surat-surat Para Terlawan dan surat-surat penting lainnya berkenaan dengan tanah/obyek sengketa milik para pelawan tersebut adalah tidak sah, cacat dan karena itu batal demi hukum;
- Menyatakan mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor: 151/PAN.PN.W23.U1/ HK.02.4/1/2024 tentang pelaksanaan Pencocokan (cosntatering) dan sita eksekusi atas tanah/obyek sengketa
- Menyatakan Menyatakan Putusan Nomor: 38/Pdt. G/ 2012/ Pn. Kdi Jo. Nomor: 20/ PDT/2013/ PT. SULTRA Jo. Nomor : 1109 K/ PDT/ 2014 mengenai tanah sengketa milik para pelawan tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bijjvoorraad) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari terlawan.-
- Menghukum terlawan membayar segala biaya yang berhubungan dengan perkara ini;-
SUBSIDAIR : Mohon Putusan Yang Seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono). |