Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Agus Salim, S.T. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penata Ruang dan perhubungan Kabupaten Kolaka Timur dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada dinas pekerjaan umum penata ruang dan perhubungan kabupaten kolaka timur, pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam kurun waktu bulan Januari 2021 sampai bulan Desember 2021 atau setidak tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan januari 2021 s/d Desember 2021, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur di Desa Lalingato Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi JUN RACHMAT, S.STP, M.S.i., MUHAMMAD SYAHRULLAH, ST., YOGI PRASETYA, HENDRA SARTIKA PUTRA (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. |