Dakwaan |
Bahwa terdakwa AMIRULLAH alias ULLA bin KIBE bersama-sama dengan ASNIMAR alias CEN-CENG (DPO) pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 WIta atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jl. Pemuda Kel. Lalombaa Kec. Kolaka Kab. Kolaka atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kolaka, namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam perkara ini sebagian besar saksi berdomisili di Kota Kendari atau lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari oleh karena itu Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |