INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Bth/2025/PN Kdi | Budianto | 1.PT. Bank Cimb Niaga, Tbk. cq. PT.Bank Cimb Niaga,TBK Kantor Cabang Kendari 2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Bth/2025/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 31 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
II.DALAM POKOK PERKARA:
PETITUM :
1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
4. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II tertanggal 10 Agustus 2023, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
5. Menyatakan untuk membatalkan Risalah Lelang yang telah diterbitkan oleh TERLAWAN II atas Pelaksanaan lelang Tertanggal 10 Agustus 2023, adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01778/Kelurahan Anduonohu atas nama Budianto, yang terletak Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan milik PELAWAN secara sah dan benar menurut hukum;
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya kerugian yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.11.500.000.000,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan suatu tindakan dengan mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang KPKNL maupun balai lelang swasta;
9. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk patut dan taat terhadap putusan ini, sampai adanya putusan yang berkekutan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad);
11. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adailnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |