Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Bth/2025/PN Kdi Budianto 1.PT. Bank Cimb Niaga, Tbk. cq. PT.Bank Cimb Niaga,TBK Kantor Cabang Kendari
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 7/Pdt.Bth/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 31 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sarzani Ahmadi,SH.Budianto
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Cimb Niaga, Tbk. cq. PT.Bank Cimb Niaga,TBK Kantor Cabang Kendari
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

II.DALAM POKOK PERKARA: 
PETITUM :
1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
3. Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar; 
4. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II tertanggal 10 Agustus 2023, adalah cacat hukum dan batal demi hukum;  
5. Menyatakan untuk membatalkan Risalah Lelang yang telah diterbitkan oleh TERLAWAN II atas Pelaksanaan lelang Tertanggal 10 Agustus 2023, adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01778/Kelurahan Anduonohu atas nama Budianto, yang terletak Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan milik PELAWAN secara sah dan benar menurut hukum;
7. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya kerugian yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.11.500.000.000,-(Sebelas Milyar Lima Ratus Juta Rupiah);
8. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan suatu tindakan dengan mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang KPKNL maupun balai lelang swasta;
9. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk patut dan taat terhadap putusan ini, sampai adanya putusan yang berkekutan hukum tetap; 
10. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad); 
11. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 
SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adailnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak