Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ASHARUDIN Alias ACO Bin NURDIN bersama-sama dengan saksi LAODE MUH YAHYA Alias YAYAN Bin LAJUDIN (selaku Terdakwa diajukan dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, bertempat di Jl. Palawa Kel. Watubangga Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, |