Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan rumah dan tanah seluas 3.897 M2, berikut bangunannya diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor.01343/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan seluas 165 M2, berikut bangunan di sesuai Serifikat Hak Milik Nomor 0177/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jlan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga (dahulu Kecamatan Mandonga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, adalah milik PELAWAN;
- Menyatakan untuk tidak menyelenggarakan Eksekusi lelang atas atas Penetapan yang dikeluarkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari No.01/Pen.Pdt/Eks.Llg/2021/PN.Kdi Tertanggal 1 September 2022 Berupa Sebidang Tanah berikut bangunan permanent yang diatasnya berupa 2 (dua) bidang tanah satu paket masing-masing seluas 3.897 M2, berikut bangunannya diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor.01343/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan seluas 165 M2, berikut bangunan di sesuai Serifikat Hak Milik Nomor 0177/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jlan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga (dahulu Kecamatan Mandonga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh TERGUGAT beserta TURUT TERGUGAT I Tertanggal 20 Agustus 2021 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan oleh TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan untuk membatalkan Risalah Lelang yang telah diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT I No.251/75/2021 Tertanggal 20 Agustus 2021 adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Menghukum TERLAWAN untuk tidak mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek agunan milik PELAWAN, berupa sebidang tanah berikut bangunan permanent yang diatasnya berupa 2 (dua) bidang tanah satu paket masing-masing seluas 3.897 M2, berikut bangunannya diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor.01343/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jalan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan seluas 165 M2, berikut bangunan di sesuai Serifikat Hak Milik Nomor 0177/Baruga atas nama Lo Johan, terletak di Jlan DI Panjaitan Nomor 337 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga (dahulu Kecamatan Mandonga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara;
- Menghukum agar TERLAWAN membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau :Sekiranya Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil seadil-adilnya. |