Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2023/PN Kdi FITRA RIDHA KURNIYAWAN KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KENDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 24 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FITRA RIDHA KURNIYAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Cq.Polresta Kota Kendari, Cq.Kasat Reskrim adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polresta Kota Kendari;

6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya