Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2024/PN Kdi MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH SIGIT ISRIM ADAM alias SIGIT bin ISRIM ADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1444/P.3.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIGIT ISRIM ADAM alias SIGIT bin ISRIM ADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

KEJAKSAAN NEGERI KENDARI

Jl Drs. Abdullah Siloandae No.153 Kendari Telp. (0401) 3122222 Fax. (0401) 3121533 www.kejari-kendari.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-20/Enz.2/04/2024

 

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap

:

SIGIT ISRIM ADAM Alias SIGIT Bin ISRIM ADAM;

Tempat Lahir

:

Kendari ;

Umur/Tgl. Lahir

:

31 Tahun / 21 April 1993;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki ;

Kebangsaan

:

Indonesia ;

Tempat Tinggal

:

Jl. Tupai Kel. Tipulu, KecKendari Barat, Kota Kendari;

Agama

:

Islam ;

Pekerjaan

:

Wirawasta;

Pendidikan

:

SMA (Tamat);

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Terdakwa dilakukan Penangkapan dan Penahanan Jenis Rutan dengan riwayat sebagai berikut :

  • Penangkapan

:

Sejak Tanggal 23 Januari 2024 s/d 25 Januari 2024;

  • Perpanjangan Penangkapan

 

Sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 28 Januari 2024;

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Polresta Kendari sejak 28 Januari 2024 s/d 16 Februari 2024;

  • Penahanan Penyidik diperpanjang oleh JPU

:

Rutan Polresta Kendari sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 27 Maret  2024;

  • Penahanan Penyidik diperpanjang oleh Ketua PN Kendari

:

Rutan Polresta Kendari sejak tanggal 28 Maret 2024 s/d tanggal 26 April 2024;

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II Kendari sejak tanggal 26 April 2024 s/d tanggal  15 Mei  2024.

 

 

 

  1. D A K W A A N  :

KESATU

------- Bahwa ia Terdakwa SIGIT ISRIM ADAM Alias SIGIT Bin ISRIM ADAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman., Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. KANDA (DPO)  yang merupakan kenalan Terdakwa sejak tahun 2022 untuk memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO (Penuntutan dalam berkas terpisah) namun tidak di jawab dan sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO menelpon kembali dan berkata “ADA INI TASNYA RAE HARGA 200  MAU DI BARTER DENGAN SHABU”. Kemudian Terdakwa menjawab “OKEMI, DATANG SAJA DI KOS”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO tiba di kos Terdakwa di Jln. Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa menjadi 2 (dua) paket shabu dan langsung memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO. Setelah itu Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO langsung pergi membawa 1 (satu) paket shabu untuk di berikan kepada Sdr. RAE dan di barter (ditukar) dengan tas warna cokelat. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO untuk meminjam sepeda motor, dan kemudian Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan Terdakwa bagi lagi menjadi 2  (dua) paket shabu yang peruntukannya 1 (satu) paket shabu Terdakwa berikan lagi kepada Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO. Setelah itu sekira pukul 13.50 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO tiba di kos Jln. Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah tas warna cokelat kemudian meminjamkan Terdakwa sepeda motornya dan Terdakwa langsung memberikan Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO 1 (satu) paket shabu untuk di konsumsi sendiri. Kemudian sisa 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas warna cokelat. Setelah itu  sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa menghubungi lagi Sdr. KANDA dan berkata “SAYA MAU BELANJA SHABU LAGI” dan Sdr. KANDA berkata “KO TRANSFER SAJA NANTI SAYA KIRIMKAN NOMOR  REKENING LAGI” dan Terdakwa menjawab “OKEMI, SAYA TUNGGU” lalu setelah itu Sdr. KANDA langsung mengirimkan Terdakwa nomor rekening dan Terdakwa langsung pergi mentransfer uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di BRI-LINK Kel. Lahundape Kec. Kendari  Barat Kota Kendari. Setelah mentransfer Terdakwa menghubungi Sdr. KANDA  dan berkata “SUDAH SAYA KIRIM ITU  UANG” dan Sdr. KANDA berkata “MENGARAH DI KEBI  BAGIAN  VIHARA DI  DEKAT TIANG  LISTRIK DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK SAMPOERNA”, dan Terdakwa menjawab “OKEMI”. Setelah itu Terdakwa langsung mengarah menuju Vihara Kel. Tipulu  Kec. Kendari  Barat Kota Kendari dan langsung mengambil       1 (satu) paket shabu di dalam pembungkus rokok sampoerna dan Terdakwa langsung simpan lagi di dalam tas warna cokelat ”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul  18.00 WITA Saksi VICK NUR HIDAYAT alias VIKI (Penuntutan dalam berkas terpisah)  menghubungi Terdakwa dan berkata “SAYA MAU  BELANJA SHABU HARGA 100” dan Terdakwa menjawab “OKEMI NANTI KITA SAMA SAMA KE KOS SAJA  KARENA SAYA BELUM SENDOK INI SHABU DI TAS” lalu Saksi VICK NUR HIDAYAT alias  VIKI  menjawab “OKEMI, KITA SAMA SAMA SAJA  KE KOSTMU”. Setelah itu, sekitar jam 19.00 wita Terdakwa dan Saksi VICK NUR HIDAYAT alias  VIKI  tiba di kos Jln. Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan langsung memberikan kepada Terdakwa uang sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung mengeluarkan 1 (satu) paket shabu dari tas Terdakwa untuk Terdakwa sendok dan berikan  kepada Saksi VICK NUR HIDAYAT  alias  VIKI sebanyak 1 (satu) paket shabu kemudian sisa shabu tersebut Terdakwa masukan kembali ke dalam tas warna cokelat. Setelah itu Saksi VICK NUR HIDAYAT alias VIKI mengambil  1 (satu) paket  shabu tersebut namun tiba tiba datang Tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan 2 (dua) paket Shabu dengan berat brutto + 1,50 (satu koma lima puluh) gram ditemukan di dalam tas warna cokelat milik Terdakwa. Pada saat itu juga polisi mengamankan 1 (satu) klip plastic bening kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang disimpan di dalam tas warna cokelat, dan 1 (satu) unit Handpone Merk vivo dengan no simcard 0813 1229 5552 milik Terdakwa yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika Jenis shabu. Setelah itu saya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) No. Lab.0456/ NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si, M.Si dan DEWI,S.Farm,M.Tr.A.P serta diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SULSEL, ASMAWATI,S.H.,M.Kes  Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp: 73050637 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0821/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (Dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3095 gram milik Terdakwa adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau tidak memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SIGIT ISRIM ADAM Alias SIGIT Bin ISRIM ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

--ATAU—

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa SIGIT ISRIM ADAM Alias SIGIT Bin ISRIM ADAM (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”. Perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. KANDA (DPO)  yang merupakan kenalan Terdakwa sejak tahun 2022 untuk memesan 1 (satu) paket shabu seharga Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar pukul 10.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO (Penuntutan dalam berkas terpisah) namun tidak di jawab dan sekitar jam 11.00 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO menelpon kembali dan berkata “ADA INI TASNYA RAE HARGA 200  MAU DI BARTER DENGAN SHABU”. Kemudian Terdakwa menjawab “OKEMI, DATANG SAJA DI KOS”.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 11.30 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO tiba di kos Terdakwa di Jln. Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan Terdakwa langsung membagi 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa menjadi 2 (dua) paket shabu dan langsung memberikan 1 (satu) paket shabu kepada Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO. Setelah itu Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO langsung pergi membawa 1 (satu) paket shabu untuk di berikan kepada Sdr. RAE dan di barter (ditukar) dengan tas warna cokelat. Kemudian sekira pukul 13.30 WITA Terdakwa menghubungi Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO untuk meminjam sepeda motor, dan kemudian Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket shabu yang Terdakwa simpan di saku celana Terdakwa dan Terdakwa bagi lagi menjadi 2  (dua) paket shabu yang peruntukannya 1 (satu) paket shabu Terdakwa berikan lagi kepada Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO. Setelah itu sekira pukul 13.50 WITA Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO tiba di kos Jln. Bunga Duri 2 Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari dan langsung memberikan Terdakwa 1 (satu) buah tas warna cokelat kemudian meminjamkan Terdakwa sepeda motornya dan Terdakwa langsung memberikan Saksi MUH. ICHTIZAN DWI PUTERA NASIR alias APO 1 (satu) paket shabu untuk di konsumsi sendiri. Kemudian sisa 1 (satu) paket shabu tersebut Terdakwa simpan di dalam tas warna cokelat. Setelah itu  sekitar jam 14.00 WITA Terdakwa menghubungi lagi Sdr. KANDA dan berkata “SAYA MAU BELANJA SHABU LAGI” dan Sdr. KANDA berkata “KO TRANSFER SAJA NANTI SAYA KIRIMKAN NOMOR  REKENING LAGI” dan Terdakwa menjawab “OKEMI, SAYA TUNGGU” lalu setelah itu Sdr. KANDA langsung mengirimkan Terdakwa nomor rekening dan Terdakwa langsung pergi mentransfer uang sejumlah Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) di BRI-LINK Kel. Lahundape Kec. Kendari  Barat Kota Kendari. Setelah mentransfer Terdakwa menghubungi Sdr. KANDA  dan berkata “SUDAH SAYA KIRIM ITU  UANG” dan Sdr. KANDA berkata “MENGARAH DI KEBI  BAGIAN  VIHARA DI  DEKAT TIANG  LISTRIK DI DALAM PEMBUNGKUS ROKOK SAMPOERNA”, dan Terdakwa menjawab “OKEMI”. Setelah itu Terdakwa langsung mengarah menuju Vihara Kel. Tipulu  Kec. Kendari  Barat Kota Kendari dan langsung mengambil       1 (satu) paket shabu di dalam pembungkus rokok sampoerna dan Terdakwa langsung simpan lagi di dalam tas warna cokelat ”.
  • Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa bersama-sama Saksi VICK NURHIDAYAT (Penuntutan dalam berkas terpisah) sedang mengkonsumsi shabu di rumah kos Terdakwa tiba tiba datang Tim opsnal Sat. Resnarkoba Polresta Kendari dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan 2 (dua) paket Shabu dengan berat brutto + 1,50 (satu koma lima puluh) gram ditemukan di dalam tas warna cokelat milik Terdakwa. Pada saat itu juga polisi mengamankan 1 (satu) klip plastic bening kosong, 1 (satu) buah sendok shabu yang disimpan di dalam tas warna cokelat, dan 1 (satu) unit Handpone Merk vivo dengan no simcard 0813 1229 5552 milik Terdakwa yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika Jenis shabu. Setelah itu saya beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta Kendari guna proses selanjutnya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POLDA Sulsel) No. Lab.0456/ NNF/I/2024 tanggal 31 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa SURYA PRANOWO,S.Si, M.Si dan DEWI,S.Farm,M.Tr.A.P serta diketahui oleh a.n. KABIDLABFOR POLDA SULSEL, ASMAWATI,S.H.,M.Kes  Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp: 73050637 dengan kesimpulan sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0821/2024/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

  • Bahwa barang bukti berupa 2 (Dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,3095 gram milik Terdakwa adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak atau tidak memiliki izin yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis sabu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa SIGIT ISRIM ADAM Alias SIGIT Bin ISRIM ADAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

         Kendari, 29 April  2024

           PENUNTUT UMUM,

 
 

 

 

 

                                                                                 MUHAMMAD IRHAM ROIHAN, S.H.,M.H

                                                                                                          Ajun Jaksa

 

Pihak Dipublikasikan Ya