Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah secara hukum Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum Penggugat dan memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya berdasarkan Putusan Peninjauan kembali No:75 PK/Pid/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
- Memutuskan dan Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat I yang menuntut Penggugat agar Penggugat dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Kendari No:382/Pid.B/2022/PN Kdi secara melawan hak tanpa dasar hukum yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil dan In materill yang dialami penggugat sebesar Rp.500.000,000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tunai setelah putusan ini dibacakan oleh pengadilan negeri Kendari yaitu :
Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah):
Kerugian In materiil sebesar sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR
Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono); |