Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi | AGUS MARIANA | PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pemberhentian Karena Tanpa Adanya SKB (Surat Kesepakatan Bersama) | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 27 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR
a. Uang Pesangon Pasal 40 ayat (2) 6 bulan x Rp 25.000.000 x 0,5= Rp 75.000.000 b. Uang Penghargaan masa kerja Pasal 40 ayat (3) 2 bulan x Rp 25.000.000= Rp 50.000.000 c. Uang Penggantian Hak Pasal 40 ayat (4) 12/25 x Rp 25.000.00= Rp 12.000.000
Jumlah (a+b+c) = Rp 137.000.000 Terbilang: (Seratus Tiga Puluh tujuh juta rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya kasasi dari Tergugat; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia, berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |