Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Kdi GERSON 1.ASRI ADI
2.LIANI RATNASARI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 07 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GERSON
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ASRI ADI
2LIANI RATNASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa  Para Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji);
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 04 Maret 2022 dan Kwintansi tanda terima uang tertanggal 04 Maret 2022;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil yang diderita Penggugat sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) berikut keuntungan sebesar 5 % (lima persen) setiap bulannya, sehubungan dengan perkara ini;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dari Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Subsidair:

Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak