Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.Bth/2021/PN Kdi KAMAL PASYA WIWIN, S.ST.,M.Kes Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 8/Pdt.Bth/2021/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 17 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KAMAL PASYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUSMANG, SHKAMAL PASYA
Tergugat
NoNama
1WIWIN, S.ST.,M.Kes
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RIZAL AKMAN, SHWIWIN, S.ST.,M.Kes
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara :

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawananan Penggugat;
  2. Menyatakan Penggugat adalah Pelawan yang benar;
  3. Membatalkan atau Menolak atau setidaknya menunda eksekusi sebagaimana termuat di dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 56/PDT.EKS/2017/PN.Kdi tanggal 15 Januari 2021, sampai dengan adanya kepastian hukum terhadap letak tanah milik Penggugat;
  4. Mengalihkan eksekusi yang dimohonkan Tergugat diletak tanah milik Penggugat sebenarnya berdasarkan dalam Akta Jual Beli nomor AG.000/23/KM/IV/1978 yang terletak di jalan Edi Sabhara Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, yaitu terletak :
    • Sebelah Utara     : Drs. La Ode Rauf;
    • Sebelah Timur     : Ny. Sitti Asliah Saleh;
    • Sebelah Selatan   : Kali/Johnny Aliman;
    • Sebelah Barat     : Jalan Bypass Edi Sabara;

Yang bukan terlatak di jalan Buburanda, sebagaimana permohonan eksekusi yang diajukan.

  1. Melakukan eksekusi diletak tanah milik Tergugat/Pemohon Eksekusi yang sebenarnya seluas 464 M persegi sebagaimana tanah yang dijual oleh Penggugat dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara berbatasan dengan Kamal Pasya;
    • Sebelah Timur berbatasan dengan Kamal Pasya;
    • Sebelah Selatan berbatasan dengan Kali/Johnny Aliman
    • Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Bypass Edi Sabara;

Subsider

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak