Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SARDI pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain pada bulan Februari 2024 atau setidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2024, bertempat di Lrg. PDAM Kel. Wundumbatu Kec. Poasia Kota Kendari atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan |