Dakwaan |
Bahwa Terdakwa M. FAZLUR RAHMAN Alias LULU Bin M. MABRUR (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Toko Aneka Jaya Motor pada Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, |