Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Suardiman Alias Suar Bin Poddi pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat di Kost Aulia Jl. Budi Utomo Lorong Masjid Babuljihat Kel. Mataiwoi, Kec. Wua-wua, Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, |