Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.Bth/2022/PN Kdi Hj. Nurdahlia 1.Hj. Nurlina
2.Sartini Sarita
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 87/Pdt.Bth/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 22 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Nurdahlia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj. Nurlina
2Sartini Sarita
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan dari Pelawan tersebut.
  2. Membatalkan atau setidaknya menunda/penangguhan terhadap permohon eksekusi putusan yang diajukan oleh Para Terlawan dalam perkara  Putusan Pengadilan Negeri Nomor 81/Pdt.G/2018/PN Kdi tanggal 23 Mei 2019, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 60/Pdt/2019/PT tanggal 08 Agustus 2019, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1773K/PDT/2020 tanggal 22 Juli 2020;
  3. Menyatakan bahwa lokasi bidang tanah seluas 11.060 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 6001 tahun 1993 atas nama Haji. Muh. Tachir Djaya yang yang telah dialihkan kepada SITTI dahulu terletak Desa Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kabupaten Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, sekarang terletak di Keluarahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara karena adanya perubahan wilayah, Surat Ukura No. 3679/1992 tanggal 13 Juni 1992, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Utara Utara berbatasan dengan Tanah Milik Ham Tio Yang;
  • Timur berbatasan dengan Lr. Konaweha;
  • Selatan berbatasan dengan Jl. Poros Khairil Anwar
  • Barat berbatasan dengan Tanah Milik M. Noor;

sah secara hukum milik Pelawan;

  1. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak