Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2024/PN Kdi suhartono 1.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
2.Departemen Keuangan Sulawesi Tenggara
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1suhartono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muswanto utamasuhartono
Tergugat
NoNama
1Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
2Departemen Keuangan Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah secara hukum Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum Penggugat dan memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya berdasarkan Putusan Peninjauan kembali No:75 PK/Pid/2024 tertanggal 13 Mei 2024.
  3. Memutuskan dan Menyatakan tindakan perbuatan Tergugat I yang menuntut Penggugat agar Penggugat dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan negeri Kendari No:382/Pid.B/2022/PN Kdi secara melawan hak tanpa dasar hukum yang jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad).
  4. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Materiil dan In materill yang dialami penggugat sebesar Rp.500.000,000,- (Lima ratus juta rupiah) secara tunai setelah putusan ini dibacakan oleh pengadilan negeri Kendari yaitu :
    Kerugian materil sebesar Rp. 200.000.000 (Dua ratus juta rupiah):
    Kerugian In materiil  sebesar sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus  juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR

Atau;Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak