Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi | 1.ANITA THERESIA, S.H., M.H. 2.ARIFIN DIKO, SH |
Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si | Pengiriman Berkas PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : 02/P-31/Ft.1/07/2023tanggal 21 Juli 2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | ----- Bahwa Terdakwa Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor :875.1/ 1315/ Tahun 2021 Tanggal 12 April 2021 memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I (dalam berkas perkara terpisah) selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2022, pada tanggal 21 Januari 2021 (tanggal pengangkatan SM selaku Tim percepatan) sampai dengan tanggal 13 Januari 2022 (penerimaan uang terakhir) atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Rumah Jabatan Walikota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni Terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan Kampung warna warni Bungkutoko Petoaha yang berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening penerimaan daerah Kota Kendari sebagai rekening tujuan penerimaan dana CSR/ TJSL, yang oleh Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I RAB tersebut justru dijadikan sarana untuk menerima dana CSR dari Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan LAZISMU secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3 an. Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/ penerima. Bahwa RAB yang disusun dan ditandatangani oleh Terdakwa pada Tanggal 26 Februari 2021 selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sejumlah Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen) sedari awal disusun dengan tujuan untuk disampaikan kepada Pihak Swasta agar menyalurkan kewajiban dana CSR dalam hal ini terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha yang tidak ada mata anggarannya dalam postur APBD Kota Kendari Tahun 2021, sehingga penyusunan RAB ini merupakan bagian dari tindakan penerimaan daerah dari sektor penerimaan lain-lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Namun faktanya Terdakwa tidak mencantumkan dalam RAB nama perusahaan yang dituju sebagai calon pemberi dana CSR serta tidak mencantumkan rekening penerimaan daerah sebagai rekening tujuan dana CSR. Bahwa meskipun RAB terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha tersebut telah di serahkan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S.Sos.I melalui Saksi TAJWID, namun Terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari tidak pernah melakukan pengecekan apakah RAB yang Terdakwa susun untuk kepentingan dana CSR berhasil atau tidak, bahkan tanpa ada informasi tersebut Terdakwa berani menyalahgunakan kekuasaanya untuk menggelar rapat TAPD untuk mengalihkan dana HUT Kota Kendari yang ada pada DIPA SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Tahun 2021 sejumlah Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan anehnya dengan anggaran sebesar itu kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha berhasil diselesaikan padahal item kegiatannya sama persis dengan RAB dengan nilai Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen), dalam hal ini jelas terjadi mark-up dalam penyusunan RAB. Bahwa Pada Tanggal 6 Januari 2023 Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Kota Kendari kembali meminta kepada pihak PT. MUI agar membangun Kantor Camat BARUGA atau membangun bundaran jalan arteri Kota Kendari, jika ingin perizinan berusaha PT. MUI disetujui dengan alasan gambar bangunan gedung kantor dan gudang PT. MUI di Kota Kendari menyalahi Perda Tata Ruang. Bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyata Terdakwa diangkat selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor:875.1/ 1315/ Tahun 2021 pada Tanggal 12 April 2021, sehingga RAB Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang terdakwa tandatangani pada Tanggal 26 Februari 2021 sejumlah Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen) tidak memiliki dasar hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I selaku pegawai negeri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ternyata telah memaksa Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan sesuatu kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I berupa uang sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5%. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |