Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi 1.ANITA THERESIA, S.H., M.H.
2.ARIFIN DIKO, SH
Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : 02/P-31/Ft.1/07/2023tanggal 21 Juli 2023
Penuntut Umum
NoNama
1ANITA THERESIA, S.H., M.H.
2ARIFIN DIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa Dr. RIDWANSYAH TARIDALA, M.Si selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor   :875.1/   1315/   Tahun   2021   Tanggal   12   April   2021   memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I (dalam berkas perkara terpisah) selaku pegawai negeri dengan jabatan Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Tahun 2021 dan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 70 Tahun 2021 Tanggal 21 Januari 2021 dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 3 Januari 2022, pada tanggal 21 Januari 2021 (tanggal pengangkatan SM selaku Tim percepatan) sampai dengan tanggal 13 Januari 2022 (penerimaan uang terakhir) atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 bertempat di Rumah Jabatan Walikota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat 2 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, yakni Terdakwa selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari memberi kesempatan, sarana atau keterangan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I berupa Dokumen Rencana Anggaran Biaya Kegiatan Pengecatan   Kampung   warna   warni   Bungkutoko   Petoaha   yang   berisi keterangan biaya yang telah di mark-up dan tidak dilengkapi dengan rekening penerimaan  daerah  Kota  Kendari  sebagai  rekening  tujuan  penerimaan  dana CSR/ TJSL, yang oleh Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I RAB tersebut justru dijadikan  sarana  untuk  menerima  dana  CSR  dari  Pihak  PT.  Midi Utama Indonesia Tbk melalui Yayasan LAZISMU secara pribadi dengan melampirkan Nomor Rekening Pribadi Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I pada Bank Mandiri KCP Bogor Warung Jambu 13308 No. Rek 133.00.1085049-3   an. Syarif Maulana sebagai rekening tujuan/ penerima.  Bahwa  RAB  yang  disusun  dan ditandatangani oleh Terdakwa pada Tanggal 26 Februari 2021 selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sejumlah Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen) sedari awal disusun dengan tujuan untuk disampaikan kepada Pihak Swasta agar menyalurkan kewajiban dana CSR dalam hal ini terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha yang tidak ada mata anggarannya dalam postur APBD Kota Kendari Tahun 2021, sehingga penyusunan RAB ini merupakan bagian dari tindakan penerimaan daerah dari sektor penerimaan lain-lainnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Namun  faktanya Terdakwa tidak mencantumkan dalam RAB nama perusahaan yang dituju sebagai calon pemberi dana CSR serta tidak mencantumkan rekening penerimaan daerah sebagai rekening tujuan dana CSR. Bahwa meskipun RAB terkait kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha tersebut telah di serahkan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S.Sos.I melalui Saksi TAJWID, namun Terdakwa selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari tidak pernah melakukan pengecekan apakah RAB yang Terdakwa susun untuk kepentingan dana CSR berhasil atau tidak, bahkan tanpa ada   informasi   tersebut   Terdakwa   berani   menyalahgunakan   kekuasaanya   untuk menggelar rapat TAPD untuk mengalihkan dana HUT Kota Kendari yang ada pada DIPA SKPD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kendari Tahun 2021 sejumlah  Rp300.000.000,-  (tiga  ratus  juta  rupiah),  dan  anehnya  dengan anggaran sebesar itu kegiatan pengecatan kampung warna warni bungkutoko petoaha berhasil diselesaikan padahal item kegiatannya sama persis dengan RAB dengan nilai Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen), dalam hal ini jelas terjadi mark-up dalam penyusunan RAB. Bahwa Pada Tanggal 6 Januari 2023 Terdakwa yang saat ini menjabat selaku Sekretaris Kota Kendari kembali meminta kepada pihak PT. MUI agar membangun Kantor Camat BARUGA atau membangun bundaran jalan arteri Kota Kendari, jika ingin perizinan berusaha PT. MUI disetujui dengan alasan gambar bangunan gedung kantor dan gudang PT.  MUI di Kota Kendari menyalahi Perda Tata Ruang. Bahwa setelah diteliti dengan seksama ternyata Terdakwa diangkat selaku Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas dari Walikota Kota Kendari Nomor:875.1/ 1315/ Tahun 2021 pada Tanggal 12 April 2021, sehingga RAB Kampung Warna Warni Bungkutoko Petoaha yang terdakwa tandatangani pada Tanggal 26 Februari 2021 sejumlah Rp721.056.722,80,- (tujuh ratus dua puluh satu juta lima puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah dan delapan puluh sen) tidak memiliki dasar hukum.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa yang memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I selaku pegawai negeri secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya ternyata telah memaksa Pihak PT. Midi Utama Indonesia Tbk untuk memberikan sesuatu kepada Saksi SYARIF MAULANA, S. Sos.I berupa uang sejumlah Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dan/atau mengerjakan pembangunan gerai Anoa Mart sebanyak enam lokasi dengan kewajiban pemberian pembagian keuntungan sebesar 5%.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan :

 

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

 

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah   diubah   dengan   Undang-Undang   Nomor   9   Tahun   2015   tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  2. Undang-Undang   Republik   Indonesia   Nomor   1   Tahun   2004   Tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indoenesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pihak Dipublikasikan Ya