Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2024/PN Kdi PT MNC Finance Amnaeni Daeng Tabaji Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT MNC Finance
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amnaeni Daeng Tabaji
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M E R:

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.2.184.414.780,- (Dua Milyar Seratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus; atau
  3. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan seketika menyerahkan 1 (Satu) unit Mobil Penumpang Merk: Toyota, Type: G 2.4 AT, Jenis: Alphard, Tahun 2013, Warna: Hitam Metalik,  dengan Nomor Rangka: JTEGD21H1D8270537, Nomor Mesin: 2AZH978157 dan Nomor Polisi: DT 1 NM beserta kunci dan STNK dalam kondisi baik dan terawat kepada Penggugat, yang mana selanjutnya akan dilakukan pelelangan terhadap 1 (Satu) Unit Mobil tersebut, guna menutupi hutang Tergugat kepada Penggugat.
  4. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun adanya banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dari Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per-hari kepada Penggugat apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (incracht);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

A T A U

S U B S I D A I R:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak