Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI ASMEDI, S.T,M.T pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira jam 23.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Poros Lasolo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Unaaha, berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksi-saksi sebagian besar berdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari, sehingga Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah |