Petitum |
- DALAM PROVISI :
- Memerintahkan tergugat dan siapapun juga berkaitan dengan obyek sengketa, untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah obyek sengketa sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incrah);
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.300.000.- setiap hari, dalam hal tergugat tidak mentaati putusan pengadilan;
- DALAM POKOK PERKARA :
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas 3.500 M?2; (Tiga Ribu Lima Ratus Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : berbatas dengan Jalan Boulevard
Sebelah Barat : berbatas dengan tanah penggugat yang dijadikan jalan
Sebelah Selatan : berbatas dengan BTN Bric Town House
Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Marhali Yang dikuasai Oleh Laode Ganiru
adalah tanah sah milik Penggugat, yang merupakan bahagian tanah milik penggugat seluas 6.300 M2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 02063 Tahun 2002;
- Menyatakan bahwa perbuatan tergugat yang menguasai, mengakui, mendirikan bangunan dan menerbitkan sertifikat hakmilik pada sebahagian tanah milik penggugat serta menghalang-halangi Penggugat memanfaatkan adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan Turut tergugat yang menrbitkan sertifikat hak milik nomor : 2093 tahun 2003 dengan Surat Ukur Nomor : 104/2002 tahun 2002 atas nama Michael Tanjaya diatas sebahagian tanah milik penggugat adalah perbuatan tidak sah dan melawan hukum.
- Manyatakan bahwa Sertifikat Hak milik Nomor : 2093 tahun 2003 dengan Surat Ukur Nomor : 104/2002 tahun 2002 atas nama Michael Tanjaya serta akta-akta dan surat-surat lainya, yang menyangkut tanah obyek sengketa yang dimiliki dan dibuat oleh para tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
- Menghukum Para Tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun Para Tergugat menyatakan Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);
S U B S I D A I R
Dalam peradilan yang baik mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |