Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi SYAMSUDDIN PT. NIAGA NUSA ABADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYAMSUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Beti wirandiniSYAMSUDDIN
Tergugat
NoNama
1PT. NIAGA NUSA ABADI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dengan tidak memberikan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan waktu yang cukup kepada Penggugat untuk menyatakan sikap, serta tidak memberikan hak-hak Penggugat adalah perbuatan melawan hukum(Ontrechmatige daad)yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus terhitung sejak bulan November tahun 2024, dikategorikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alasan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak sebagai akibat dari Pemutusan Hubungan Kerja tersebut secara tunai dan sekaligus yang totalnya sejumlah Rp. 267.325.000,-(dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus semua upah dan hak- hak yang biasa Penggugat terima dan belum dibayarkan oleh Tergugat selama proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai dengan diajukannya gugatan ini yang totalnya sebesar Rp. 77.625.000,-(tujuh puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
  6. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Nomor: 222/NNA/HR/SK/VI/2024 tentang Pemutusan Hubungan Kerja tanggal 20 Juni 2024 adalah tidak sah.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa(Dwangsom)sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)perhari setiap kali lalai/terlambat memenuhi putusan ini, terhitung sejak putusan dibacakan sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dlaksanakan.
  8. Menyatakan agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu(Uitvourbaar Bij Voorrad) meskipun ada perlawanan(Verzet),kasasi atau upaya hukum lain dari Tergugat.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak