Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI TENGGARA
KEJAKSAAN NEGERI KOLAKA UTARA
Jln. Adhyaksa No. 01, Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara 93911
.Email : kejari-kolakautara@kejaksaan.go.id
Website : www.kejari-kolakautara.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
NOMOR REGISTER PERKARA : PDS- 01/P.3.16/Ft.1/02/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS;
Tempat lahir : Lasusua;
Umur/Tgl. Lahir : 50 Tahun / 30 Juli 1974;
Jenis kelamin : Laki - Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Patowonua, Kec. Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan TA. 2019 s/d Sekarang di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara);
Pendidikan : S-1;
- PENAHANAN :
Oleh Penyidik
|
:
|
Ditahan pada Rutan Kelas IIB Kolaka sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan pada Rutan Kelas IIB Kolaka sejak tanggal 29 Desember 2024 tanggal s/d tanggal 06 Februari 2025
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan pada Rutan Kelas IIA Kendari sejak tanggal 07 Februari 2025 tanggal s/d tanggal 26 Februari 2025
|
- DAKWAAN :
PRIMAIR
-------------Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 821.2/69 Tahun 2019 tertanggal 29 Mei 2019, bersama-sama dengan Saksi FERI PAGALA ABIDIN S.Kom. Bin Almarhum ZAINAL ABIDIN THAWIL dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN, S.H. Bin HASANUDDIN (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), baik Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, pada bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara atau di Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Secara Melawan Hukum melakukan kegiatan Pengadaan Tanah / Pembebasan Lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja / Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bertentangan atau melanggar Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 121 Ayat (2) dan (4), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tanggal 28 April 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (4), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2032 Pasal 42 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 43 Ayat (2) dan (3) Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. Bin (Alm) ZAINAL ABIDIN THAWIL dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN, S.H. Bin HASANUDDIN atau setidak-tidaknya pihak lain yang diperkaya dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut, Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut karena seharusnya anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan rumah ada tersebut tidak dapat dibayarkan karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, yang dilakukan Terdakwa MUHRIS, S.Sos., dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. diangkat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 821.2/69 Tahun 2019 tertanggal 29 Mei 2019;-
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 56 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Terdakwa MUHRIS S.Sos. selaku Kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut yakni melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman dan pertanahan; Selanjutnya fungsi Terdakwa MUHRIS S.Sos. selaku kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yaitu : ---------------------------
- Perumusan penyusunan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan.----------
- Penyusunan rencana standar teknis, pembinaan, pengawasan, pengendalian pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan perukiman.-------------------------------------
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.----------------------------------------------------------------------
- Pelaksanaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) tidak terdapat kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;-----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada saat masih dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD), Terdakwa MUHRIS, S.Sos. menemui Saksi FIRDAUS selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara dan menyampaikan adanya tambahan kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;-------------------------
- Bahwa selanjutnya kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara dimasukkan ke dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019;----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 terdapat Perubahan Anggaran Belanja Langsung Program dan per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang awalnya sebesar Rp 4.467.760.000,- (Empat milyar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.608.960.000,- (enam milyar enam ratus delapan juta Sembilan ratus enam puluh rupiah), yang mana salah satu dari uraiannya terdapat 1 (satu) Paket kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp 2.141.200.000,- (Dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan RKA SKPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 No. RKAP SKPD : 1.04 01 01 16 03 5 2 pada tanggal 29 Juli 2019; yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Lahan Kodim;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Lembaga Pantai Berova;---------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Rumah Adat di Desa Pitulua;------------------------------------------------------------------
- Pembebasan lahan untuk jalan Pitulua Rante Limbong;-----------------------------------------------------
- Bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara adalah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan inisiasi oleh Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara dan anggaran tersebut dimasukkan oleh Terdakwa MUHRIS, S.Sos. ke dalam anggaran Rp 2.141.200.000,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan nomenklatur Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja dalam bentuk gelondongan (tidak diuraikan);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak adanya rapat khusus oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara atau Dinas terkait lainnya dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pembebasan lahan guna pembangunan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara karena OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hanya mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. tidak pernah berkoordinasi secara khusus kepada Saksi Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara terkait pemecahan 1 paket pembebasan lahan tersebut termasuk dengan pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara sebesar Rp. 6.192.321.500,- (Enam milyar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), namun hanya sebatas penyampaian secara lisan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara, Terdakwa MUHRIS, S.Sos. menyampaikan bahwa ada tambahan kegiatan untuk dilaksanakan pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;---------------------------
- Bahwa tidak pernah ada usulan secara tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Masyarakat atau pihak manapun terkait adanya rencana pembangunan Rumah Adat kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara;----------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS S.Sos. tidak pernah melakukan rapat bersama dengan seluruh pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara atau dinas terkait lainnya untuk menentukan lokasi tanah guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. berkoordinasi dengan Saksi ANDI AMRIN selaku Kasubbag Program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Tahun 2019 dalam hal pengumpulan data sebelum Saksi ANDI AMRIN melakukan input di RKA Perubahan dan tidak ada perincian pembebasan lahan untuk nomenklatur belanja modal tanah tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Bersama bidang Kawasan menyusun data sebesar Rp 2.141.200.000,- (Dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi ANDI AMRIN input di aplikasi SIMDA;----------------
- Bahwa tanah / lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 Guna Peruntukan Rumah Adat berada di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan masuk dalam proses Belanja Langsung (LS) guna pembelian lahan seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi);------------------------------------
- Bahwa terkait asal tanah / lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua dengan lahan seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) adalah lahan yang awalnya milik dari Almarhumah Hj SITTI ROSDIANA ibu dari saksi RACHMAT UPANDY yang kemudian dijual kepada Saksi AGUS SALIM Alias ETTANYA KAI pada Tahun 2018 kemudian Saksi AGUS SALIM memberikan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Saksi FERI PAGALA pada Tahun 2019;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait kepemilikan tanah / lahan yang telah diberikan oleh Saksi AGUS SALIM kepada Saksi FERI PAGALA tidak memiliki alas hak sertifikat;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Agustus di Tahun 2019, Terdakwa MUHRIS S.Sos. berkomunikasi via telephone dengan Saksi AGUS SALIM membicarakan terkait lahan di Desa Pitulua tersebut yang akan dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang mana isi pembicaraan tersebut rencana untuk melakukan pengecekan atau peninjauan Lokasi tanah / lahan yang akan dibebaskan;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di Bulan Desember Tahun 2019 Saksi FERI PAGALA mengetahui lahan pemberian Saksi AGUS SALIM yang berada di Desa Pitulua seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) akan dibebaskan oleh pemerintah daerah Kab. Kolaka Utara, kemudian Saksi FERI PAGALA bertemu dengan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN dan Saksi FERI PAGALA menawarkan kepada Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN agar nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN menjadi salah satu nama pemilik tanah yang akan dibebaskan seluas 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) kemudian Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN bersedia dan menyepakati hal tersebut; --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya tanah seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dalam pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tersebut, kemudian dibagi menjadi dua bagian yakni 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) milik atas nama Saksi FERI PAGALA dan 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) lainnya milik Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN;--------------------------------
- Bahwa masih di bulan Desember Tahun 2019 Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi Terdakwa MUHRIS S.Sos. di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan menyampaikan kepada Terdakwa MUHRIS S.Sos. bahwa Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sebagai penerima ganti rugi dan sebagai pemilik tanah / lahan yang akan dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHRIS S.Sos. menyampaikan kepada Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN untuk menyiapkan dokumen berkas yang dibutuhkan untuk ganti rugi pembebasan lahan tersebut, yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa, rekening BPD, KTP, Surat Pengakuan Hak Tanah;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2019 untuk melengkapi syarat dokumen ganti rugi, Saksi FERI PAGALA bersama dengan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi Saksi AKBAR HAMZAH selaku Kepala Desa Pitulua dengan membawa surat pernyataan pengalihan penguasaan atas sebidang tanah untuk ditandatangani, namun Saksi AKBAR HAMZAH menolak karena tidak mengetahui tujuan serta apa isi dari surat tersebut; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi rumah Saksi AKBAR HAMZAH untuk kedua kalinya dengan membawa Terdakwa MUHRIS, S.Sos., meminta tanda tangan dan stempel pada Surat Pernyataan, Surat Pengakuan Hak Tanah dan Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah untuk masing-masing kelengkapan dokumen ganti rugi tanah atas nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan atas nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN. Oleh karena Saksi AKBAR HAMZAH melihat adanya Terdakwa MUHRIS, S.Sos., selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang datang bersama dengan Saksi FERI PAGAL ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sehingga Saksi AKBAR HAMZAH mau menandatangani surat pernyataan pengalihan penguasaan atas sebidang tanah dirumah Saksi AKBAR HAMZAH dan setelah itu Saksi AKBAR HAMZAH meminta kepada Saksi FERI PAGALA ABIDIN untuk ke Kantor Desa Pitulua mengambil nomor Surat tersebut dan stempel; ------------------
- Bahwa pada Senin tanggal 09 Desember Tahun 2019, Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN masing-masing menandatangani Surat Pengakuan Hak Tanah secara terpisah atas tanah di Desa Pitulua seluas 20.000 m?2; (Dua puluh ribu meter persegi) yang telah dibagi menjadi dua bagian tersebut yakni 10.000 m?2; (Sepuluh ribu meter persegi) milik atas nama Saksi FERI PAGALA dan 10.000 m?2; (Sepuluh ribu meter persegi) lainnya milik Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN namun Saksi RACHMAT UPANDY mengaku tidak pernah bertandatangan pada dokumen Surat Pengakuan Hak Tanah tersebut, karena yang tercantum tersebut bukan tandatangan yang dilakukan oleh Saksi RACHMAT UPANDY secara sadar dan secara langsung, dan Saksi RACHMAT UPANDY tidak pernah diperlihatkan dokumen tersebut;------------------------------------------
- Bahwa kemudian terkait Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah, Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sebagai pihak kedua pada masing-masing dokumen dan Saksi RACHMAT UPANDY sebagai pihak pertama bertandatangan pada dokumen Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah tersebut, akan tetapi pada saat Saksi RACHMAT UPANDY tanda tangan pada dokumen tersebut Saksi RACHMAT UPANDY hanya sendiri tidak ada Sdr. JAMALUDDIN, S.Sos. dan Saksi HAEDAR;------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2019, Terdakwa MUHRIS, S.Sos., menyusun dan membuat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/282/2019 dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 yang kemudian masing-masing ditandatangani oleh Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN;----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS S.Sos. menyampaikan kepada Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN agar masing-masing Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah ditandatangani oleh para saksi yang tertera pada Berita Acara tersebut;---------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 Atas Nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN terdapat sejumlah saksi yang bertanda tangan yaitu : Hj. SITTI ROSDIANA / RAHMAT UPANDI, JAMALUDDIN, S.Sos., FERI PAGALA ABIDIN, HAEDAR, SAEPULLAH dan ROYANI namun yang melakukan tanda tangan untuk semua Saksi-Saksi pada Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 tersebut dilakukan oleh Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sendiri dengan alasan untuk percepatan pencairan;---------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/282/2019 Atas Nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN terdapat sejumlah saksi yang bertandatangan yaitu : JAMALUDDIN, S.SOS., HERMAN, ARIO ABDI ANGRIAWAN, Hj. SITTI ROSDIANA/ RAHMAT UPANDI, HAEDAR, dan SITI NUR ALIYAH namun yang melakukan tanda tangan untuk semua Saksi-Saksi pada Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/282/2019 tersebut dilakukan oleh Saksi FERI PAGALA ABIDIN sendiri dengan alasan untuk percepatan pencairan;---------------------------------------
- Bahwa setelah dokumen ganti rugi pembebasan lahan atas nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN telah lengkap maka selanjutnya Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN menyerahkan dokumen tersebut kepada Terdakwa MUHRIS S.Sos. untuk dilakukan proses ganti ruginya;------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHRIS S.Sos. membawa dokumen ganti rugi tanah Pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara T.A. 2019 tanpa melalui penilaian dari tim penilai tanah / appraisal. Setelah semua berkas tersebut lengkap maka berkas tersebut diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) Kab. Kolaka Utara setelah itu menunggu proses pencairan dana ke rekening Pemilik lahan yaitu saksi FERI PAGALA dan saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mekanisme atau tahapan dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yakni :
- setelah dokumen lengkap dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan surat pernyataan dari Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) bahwa mereka sudah verifikasi dan telah sesuai, kemudian diajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk proses pencairan;----------------------------------------------------------------------
- Selanjutnya di BKAD ada beberapa ruangan dalam hal ini bidang anggaran memverifikasi ketersediaan anggaran sebelum masuk ke Bendahara Umum Daerah dan ke Kuasa Bendahara Umum Daerah;----------------------------------------------------------------------------------------
- Kemudian bidang aset memverifikasi progress realisasinya setelah ada tembusan SP2D baru bidang aset menginput aset sebagai aset tetap di bidang aset, Bidang akuntansi membukukan sebagai realisasi belanja berdasarkan di DPA per satker;-------------------------------------------------
- Setelah itu, bidang perbendaharaan memverifikasi dokumen dari OPD seperti potongan pajak apakah sudah sesuai atau tidak, setelah itu ke Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kolaka Utara;----------------------------------------------------
- Setelah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah memverifikasi layak dibayar maka memerintahkan Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk membayar dalam hal ini menerbitkan SP2D.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa proses pencairan No. SP2D 04427/SP2D/1.04.01.01/2019 tanggal 23 Desember 2019 yakni setelah SPP (Surat Perintah Pembayaran) terbit yang diajukan oleh bendahara OPD (Saksi ASHAR, S.Sos.) kemudian ditandatangani oleh PPTK (Saksi MUHSIN, S.E., M.Si), selanjutnya bendahara OPD Saksi ASHAR, S.Sos. mengajukan SPM (Surat Perintah Membayar) ke Kepala OPD yang bersangkutan yaitu Saksi FIRDAUS. Setelah itu ada surat pernyataan verifikasi dari PPTK (Saksi MUHSIN, S.E., M.Si) yang menerangkan semua berkas tersebut telah diperiksa kelengkapannya sesuai anggaran kegiatan di DPA yang bersangkutan untuk melakukan pembayaran sesuai dengan beban APBD dan diketahui oleh Kepala Dinas yang bersangkutan (Saksi FIRDAUS). Setelah itu bendahara OPD (Saksi ASHAR, S.Sos) mengajukan pencairan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Kolaka Utara tetapi dalam SP2D yang diperlihatkan tidak ada dilengkapi verifikasi per bidang melalui resepsionis lalu ke bidang anggaran untuk memverifikasi ketersediaan anggaran yang ada, ke bidang aset untuk mencatat aset, setelah itu ke bagian akuntansi mencatat realisasi belanja, dan bidang perbendaharaan kemudian masuk ke Bendahara Umum Daerah (Sdr. KAMARUDDIN, S.E.). Setelah itu, Bendahara Umum Daerah (Sdr. KAMARUDDIN, S.E.) memerintahkan kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah (Saksi NITA KUSUMA) untuk menerbitkan SP2D yang menandatangani SP2D adalah Bendahara Umum Daerah (Sdr. KAMARUDDIN, S.E.). Kemudian staff mengirim daftar penguji secara online ke Bank Sultra Cabang Lasusua untuk ditransfer dan Bank Sultra Cabang Lasusua langsung melakukan pemindahbukuan ke rekening pihak ketiga yakni Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN dan Saksi FERI PAGALA ABIDIN;-
- Bahwa pada saat akan dilaksanakan pencairan guna Pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, sebelumnya Saksi ASHAR Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 menolak dikarenakan ketidakpastian kepemilikan lahan yang akan diganti rugi karena pada saat itu banyak orang / masyarakat yang datang ke Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang mengklaim kepemilikan lahan yang akan diganti rugi, namun Terdakwa MUHRIS S.Sos. mengatakan kepada Saksi ASHAR dan disaksikan oleh Saksi FIRDAUS selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara bertempat di ruangan Saksi FIRDAUS dengan mengatakan “CAIRKAN MI (cairkan saja) ITU GANTI RUGI LAHAN UNTUK RUMAH ADAT, SAYA YANG AKAN BERTANGGUNGJAWAB” ;---------------
- Bahwa pada tanggal 13 Desember 2019, Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN menandatangani Tanda Bukti Kas masing-masing dengan Nomor : 088/SPP-LS/1.04.1.1/XII/2019 dan Nomor : 088/SPP-LS/1.04.1.1/XII/2019 dengan keterangan bukti Pembayaran Langsung (LS) Ganti Rugi Tanah Peruntukan Pembangunan Rumah Adat di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara TA. 2019;---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 23 Desember 2019 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 04420/SP2D/1.04.01.01/2019 dan Nomor 04427/SP2D/1.04.01.01/2019, Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN memperoleh ganti rugi tanah di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua yang diperuntukkan untuk kawasan rumah adat senilai Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) yang di transfer masing-masing ke Nomor Rekening : 104 02.01.011316.6 Atas Nama ARIO ABDI ANGRIAWAN dan ke Nomor Rekening : 104 02.01.06654.0 Atas Nama FERI PAGALA ABIDIN;------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan dokumen ganti rugi tentang Peruntukan Rumah Adat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Tahun 2019 atas nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan atas nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN dengan ganti rugi tanah tersebut seharga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per m?2; kepada pemilik lahan Saksi FERI FAGALA ABIDIN dengan luas lahan 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) dengan total harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan kepada Saksi ARIO ABDI ANGGRIAWAN dengan luas lahan 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) dengan total harga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, Terdakwa MUHRIS S.Sos. tidak pernah membuat atau meminta hasil survei dilokasi terlebih dahulu dan tidak pernah berkoordinasi dengan instansi apapun dalam melaksanakan kegiatan pengadaan tanah guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara, tanpa melibatkan atau tidak menggunakan jasa penilai dalam menentukan harga ganti rugi pembebasan tanah atau melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Kolaka Utara ataupun tim penilai independen;------------------------------------------------------
- Bahwa penentuan harga ganti rugi atas tanah tersebut tidak terdapat tim penilai tanah / appraisalnya, serta dalam dokumen pertanggung jawaban sehubungan dengan Pembayaran Ganti Rugi Tanah Atas Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A 2019 tersebut tidak terdapat dokumen serfikat atau tidak terdapat alas hak kepemilikan yang sah, yang terlampir dalam dokumen ganti rugi hanya Surat Pengakuan Hak Tanah yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat lasusua dan Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah dan tidak ada dokumen penetapan lokasi lahan guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa lokasi lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara tersebut tidak memperhatikan penataan ruang lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara tahun 2012 – tahun 2032;---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS S.Sos. menyadari dan mengetahui jika lahan Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan terhadap lahan tersebut tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan menjadi kawasan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);-------------------------------------------------------
- Bahwa terhadap pengadaan tanah Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara yang masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) tidak dapat digunakan untuk pembebasan lahan guna peruntukan pembangunan rumah adat, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pengadaan tanah Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 tidak memperhatikan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah Kab. Kolaka Utara serta tidak ada izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang yang mana lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan tidak ada perizinan di lokasi tersebut serta tidak masuk dalam Kawasan Hutan yang dilepaskan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA);------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XXII Nomor S.480/BPKHTL XXII/PPKH/PLA.2.0/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023 hal Informasi Titik Koordinat sebagaimana peta lampirannya bahwa Titik Koordinat Lahan Peruntukan Rumah Adat pada Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara seluruhnya berada pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT);-------------------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai dengan Surat Kepala Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : R-700.1.2.2/166/INVES/INSP.2024 tanggal 31 Juli 2024 Perihal Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Rumah Adat yang Bertempat di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara oleh Pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 tersebut terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap melaksanakan kegiatan pencairan guna Pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara meskipun Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS mengetahui penetapan harga tanah tersebut dilakukan tanpa menggunakan hasil penilaian jasa penilai karena seharusnya penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah di bawah 5 hektar, Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 121 Ayat (4), selain itu lokasi tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Kolaka Utara serta tidak masuk dalam Kawasan Hutan yang dilepaskan untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan ternyata lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan Surat S480/BPKHTL XXII/PPKH/PLA.2.0/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 121 Ayat (2) menyebutkan “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar harus sesuai dengan tata ruang wilayah” sehingga seharusnya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS tidak melanjutkan proses pencairan guna Pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara dan seharusnya anggaran ganti rugi tanah guna Rumah Adat tersebut tidak dapat dicairkan / dibayarkan karena tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya karena tidak menggunakan hasil penilaian dari jasa penilai untuk menentukan nilai tanah dan ternyata lokasi tersebut masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), namun pada pelaksanaannya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. tetap melaksanakan hal tersebut yang jelas-jelas tidak sesuai mekanisme sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara / Daerah;-------------------------
- Bahwa perbuatan melawan hukum yang Terdakwa MUHRIS, S.Sos. lakukan bersama-sama dengan saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. dan saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN, S.H. tersebut bertentangan dengan ketentuan antara lain :
- Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 121 :
- Ayat (2) menyebutkan “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus sesuai dengan tata ruang wilayah”.
- Ayat (4) menyebutkan “Penilaian tanah dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai”.
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Petanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tanggal 28 April 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam Pasal 53 :
- Ayat (1) menyebutkan “Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya tidak lebih dari 5 (li-ma) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan Pihak yang Berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak”.
- Ayat (4) menyebutkan ”Instansi yang memerlukan tanah menggunakan hasil penilaian jasa penilai dalam menentukan nilai jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak”.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
- Pasal 3 Ayat (1), Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara :
- Pasal 18 Ayat (3), Penjabat yang menandatangani dan/ atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2032.
Ayat (1) menyebutkan “ketentuan perizinan merupakan acuan bagi pejabat yang berwenang dalam izin pemanfaatan ruang mengacu pada rencana tata ruang dan peraturan zonasi”.
Ayat (2) menyebutkan “izin pemanfaatan ruang diberikan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kewenangannya”
Ayat (3) menyebutkan “pemberian izin pemanfaatan ruang dilakukan menurut prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat (1) menyebutkan “izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (2) huruf b terdiri atas :
- Izin prinsip;
- Izin lokasi;
- Izin penggunaan pemanfaatan;
- Izin mendirikan bangunan; dan
- Izin perubahan penggunaan tanah.
Ayat (2) Setiap izin-izin sebagai mana dimaksud pada Ayat (1) harus melampirkan tinjauan pertimbangan teknis pertanahan.
Ayat (3) Mekanisme perizinan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a-e diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 56 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang saat ini dicabut menjadi Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 36 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara :
- Pasal 18 Ayat (1), Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara memiliki tugas sebagai berikut yakni melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman dan pertanahan;
- Pasal 19, Dalam melaksanakan tugas Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara memiliki fungsi :
- Perumusan penyusunan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan.
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan.
- Penyusunan rencana standar teknis, pembinaan,pengawasan, pengendalian pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan perukiman.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor : R-700.1.2.2/166/INVES/INSP.2024 tanggal 31 Juli 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp240.000.000,- dengan perhitungan sebagai berikut:
a) Realisasi Anggaran Pembebasan Lahan Pemda Rp6.192.321.500,-
b) Realisasi Belanja Modal Tanah diluar Rumah Adat Rp5.952.321.500,-
Kerugian Keuangan Negara (a-b) Rp 240.000.000,-
- Bahwa Rincian Kerugian Keuangan Negara :
Pengadaan Tanah Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan TA 2019 tidak sesuai ketentuan terdiri dari :
- Ganti Rugi Tanah di Desa Pitulua Kec. Lasusua diperuntukan untuk Kawasan Rumah Adat Kolaka Utara, An. Feri Pagala Abidin sebesar Rp120.000.000,-;
- Ganti Rugi Tanah di Desa Pitula Kec. Lasusua diperuntukan untuk Kawasan Rumah Adat Kolaka Utara, An. Ario Abdi Angriawan sebesar Rp120.000.000,-.
- Bahwa akibat perbuatan Melawan Hukum yang Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS. lakukan bersama-sama dengan saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. dan saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN, S.H. tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut karena seharusnya anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk rumah adat tersebut tidak dapat dicairkan / dibayarkan karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN, S.H. sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya pihak lain yang diperkaya dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut.-
-------------Perbuatan Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).--------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
-------------Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. Bin MARZUKI Alias MUHRIS selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 821.2/69 Tahun 2019 tertanggal 29 Mei 2019, bersama-sama dengan Saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN (masing-masing diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), baik Mereka Yang Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan, pada bulan Juni 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara atau di Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu telah menguntungkan diri Terdakwa MUHRIS, S.Sos. sendiri atau orang lain yaitu Saksi FERI PAGALA ABIDIN, S.Kom. dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN atau setidak-tidaknya pihak lain yang diuntungkan dengan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan mekanisme tersebut, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan yaitu Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara melakukan kegiatan Pencairan guna Pengadaan Tanah / Pembebasan Lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja / Jasa di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga bertentangan atau melanggar Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 121 Ayat (2) dan (4), Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 2012 tanggal 28 April 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah dalam Pasal 53 Ayat (1) dan (4), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 Ayat (3) serta Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2012-2032 Pasal 42 Ayat (1), (2), dan (3), Pasal 43 Ayat (2) dan (3) Yang Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara / Daerah sebesar Rp.240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut karena seharusnya anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk rumah adat tersebut tidak dapat dibayarkan karena pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya, yang dilakukan Terdakwa MUHRIS, S.Sos. dengan cara atau uraian perbuatan antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. diangkat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara berdasarkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 821.2/69 Tahun 2019 tertanggal 29 Mei 2019;-
- Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 56 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Utara Terdakwa MUHRIS, S.Sos., selaku Kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut yakni melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, pendataan, perencanaan, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta pemanfaatan dan pengendalian kawasan permukiman dan pertanahan; Selanjutnya fungsi Terdakwa MUHRIS, S.Sos., selaku kepala bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yaitu : ---------------------------
- Perumusan penyusunan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pelaksanaan kebijakan teknis dan program kawasan permukiman dan pertanahan.----------
- Penyusunan rencana standar teknis, pembinaan,pengawasan, pengendalian pengaturan teknis pembangunan dan pengembangan kawasan perukiman.-------------------------------------
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.----------------------------------------------------------------------
- Pelaksanaan.------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.-------------------------------------------------------------
- Bahwa pada saat proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) tidak terdapat kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;-----------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada saat masih dalam proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD), Terdakwa MUHRIS, S.Sos. menemui Saksi FIRDAUS selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara dan menyampaikan adanya tambahan kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;-------------------------
- Bahwa selanjutnya kegiatan pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara dimasukkan ke dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019;----------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 terdapat Perubahan Anggaran Belanja Langsung Program dan per Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang awalnya sebesar Rp 4.467.760.000,- (Empat milyar empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp. 6.608.960.000,- (enam milyar enam ratus delapan juta Sembilan ratus enam puluh rupiah), yang mana salah satu dari uraiannya terdapat 1 (satu) Paket kegiatan Pembebasan Lahan sebesar Rp 2.141.200.000,- (Dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) sebagaimana dalam DPA dan RKA SKPD Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan T.A. 2019 No. RKAP SKPD : 1.04 01 01 16 03 5 2 pada tanggal 29 Juli 2019; yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Lahan Kodim;-----------------------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Lembaga Pantai Berova;---------------------------------------------------------------------------
- Pembebasan Rumah Adat di Desa Pitulua;------------------------------------------------------------------
- Pembebasan lahan untuk jalan Pitulua Rante Limbong;-----------------------------------------------------
- Bahwa pembebasan lahan untuk kepentingan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara adalah Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) berdasarkan inisiasi oleh Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara dan anggaran tersebut dimasukkan oleh Terdakwa MUHRIS, S.Sos. ke dalam anggaran Rp 2.141.200.000,- (dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan nomenklatur Pengadaan Tanah Untuk Bangunan Tempat Kerja dalam bentuk gelondongan (tidak diuraikan);---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa tidak adanya rapat khusus oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara atau Dinas terkait lainnya dengan pihak Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk pembebasan lahan guna pembangunan rumah adat Kab. Kolaka Utara di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara karena OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hanya mengajukan Rencana Kerja Anggaran (RKA) kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD);---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. tidak pernah berkoordinasi secara khusus kepada Saksi Firdaus selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara terkait pemecahan 1 paket pembebasan lahan tersebut termasuk dengan pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara sebesar Rp. 6.192.321.500,- (Enam milyar seratus sembilan puluh dua juta tiga ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), namun hanya sebatas penyampaian secara lisan kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara, Terdakwa MUHRIS, S.Sos. menyampaikan bahwa ada tambahan kegiatan untuk dilaksanakan pembebasan lahan Guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;---------------------------
- Bahwa tidak pernah ada usulan secara tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, Masyarakat atau pihak manapun terkait adanya rencana pembangunan Rumah Adat kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara;----------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS, S.Sos. tidak pernah melakukan rapat bersama dengan seluruh pegawai di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara atau dinas terkait lainnya untuk menentukan lokasi tanah guna Peruntukan Rumah Adat Pada Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHRIS, S.Sos. berkoordinasi dengan Saksi ANDI AMRIN selaku Kasubbag Program Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Tahun 2019 dalam hal pengumpulan data sebelum Saksi ANDI AMRIN melakukan input di RKA Perubahan dan tidak ada perincian pembebasan lahan untuk nomenklatur belanja modal tanah tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kemudian Terdakwa MUHRIS, S.Sos. selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Bersama bidang Kawasan menyusun data sebesar Rp 2.141.200.000,- (Dua milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) yang kemudian Saksi ANDI AMRIN input di aplikasi SIMDA;----------------
- Bahwa tanah / lahan yang dibebaskan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara Tahun Anggaran 2019 Guna Peruntukan Rumah Adat berada di Desa Pitulua Kec. Lasusua Kab. Kolaka Utara dengan jumlah anggaran sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan masuk dalam proses Belanja Langsung (LS) guna pembelian lahan seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi);------------------------------------
- Bahwa terkait asal tanah / lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara di Desa Pitulua Kecamatan Lasusua dengan lahan seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) adalah lahan yang awalnya milik dari Almarhumah Hj SITTI ROSDIANA ibu dari saksi RACHMAT UPANDY yang kemudian dijual kepada Saksi AGUS SALIM Alias ETTANYA KAI pada Tahun 2018 kemudian Saksi AGUS SALIM memberikan dan menyerahkan tanah tersebut kepada Saksi FERI PAGALA pada Tahun 2019;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terkait kepemilikan tanah / lahan yang telah diberikan oleh Saksi AGUS SALIM kepada Saksi FERI PAGALA tidak memiliki alas hak sertifikat;--------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Agustus di Tahun 2019, Terdakwa MUHRIS S.Sos. berkomunikasi via telephone dengan Saksi AGUS SALIM membicarakan terkait lahan di Desa Pitulua tersebut yang akan dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang mana isi pembicaraan tersebut rencana untuk melakukan pengecekan atau peninjauan Lokasi tanah / lahan yang akan dibebaskan;----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa di Bulan Desember Tahun 2019 Saksi FERI PAGALA mengetahui lahan pemberian Saksi AGUS SALIM yang berada di Desa Pitulua seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) akan dibebaskan oleh pemerintah daerah Kab. Kolaka Utara, kemudian Saksi FERI PAGALA bertemu dengan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN dan Saksi FERI PAGALA menawarkan kepada Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN agar nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN menjadi salah satu nama pemilik tanah yang akan dibebaskan seluas 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) kemudian Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN bersedia dan menyepakati hal tersebut; --------------------------------------------------
- Bahwa awalnya tanah seluas 20.000 m?2; (dua puluh ribu meter persegi) dalam pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara tersebut, kemudian dibagi menjadi dua bagian yakni 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) milik atas nama Saksi FERI PAGALA dan 10.000 m?2; (sepuluh ribu meter persegi) lainnya milik Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN;--------------------------------
- Bahwa masih di bulan Desember Tahun 2019 Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi Terdakwa MUHRIS S.Sos. di Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan dan menyampaikan kepada Terdakwa MUHRIS S.Sos. bahwa Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sebagai penerima ganti rugi dan sebagai pemilik tanah / lahan yang akan dibebaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Terdakwa MUHRIS S.Sos. menyampaikan kepada Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN untuk menyiapkan dokumen berkas yang dibutuhkan untuk ganti rugi pembebasan lahan tersebut, yaitu Surat Keterangan dari Kepala Desa, rekening BPD, KTP, Surat Pengakuan Hak Tanah;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekitar bulan Desember tahun 2019 untuk melengkapi syarat dokumen ganti rugi, Saksi FERI PAGALA bersama dengan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi Saksi AKBAR HAMZAH selaku Kepala Desa Pitulua dengan membawa surat pernyataan pengalihan penguasaan atas sebidang tanah untuk ditandatangani, namun Saksi AKBAR HAMZAH menolak karena tidak mengetahui tujuan serta apa isi dari surat tersebut; ---------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN mendatangi rumah Saksi AKBAR HAMZAH untuk kedua kalinya dengan membawa Terdakwa MUHRIS, S.Sos., meminta tanda tangan dan stempel pada Surat Pernyataan, Surat Pengakuan Hak Tanah dan Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah untuk masing-masing kelengkapan dokumen ganti rugi tanah atas nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN dan atas nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN. Oleh karena Saksi AKBAR HAMZAH melihat adanya Terdakwa MUHRIS, S.Sos., selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Kolaka Utara yang datang bersama dengan Saksi FERI PAGAL ABIDIN dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sehingga Saksi AKBAR HAMZAH mau menandatangani surat pernyataan pengalihan penguasaan atas sebidang tanah dirumah Saksi AKBAR HAMZAH dan setelah itu Saksi AKBAR HAMZAH meminta kepada Saksi FERI PAGALA ABIDIN untuk ke Kantor Desa Pitulua mengambil nomor Surat tersebut dan stempel; ------------------
- Bahwa pada Senin tanggal 09 Desember Tahun 2019, Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN masing-masing menandatangani Surat Pengakuan Hak Tanah secara terpisah atas tanah di Desa Pitulua seluas 20.000 m?2; (Dua puluh ribu meter persegi) yang telah dibagi menjadi dua bagian tersebut yakni 10.000 m?2; (Sepuluh ribu meter persegi) milik atas nama Saksi FERI PAGALA dan 10.000 m?2; (Sepuluh ribu meter persegi) lainnya milik Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN namun Saksi RACHMAT UPANDY mengaku tidak pernah bertandatangan pada dokumen Surat Pengakuan Hak Tanah tersebut, karena yang tercantum tersebut bukan tandatangan yang dilakukan oleh Saksi RACHMAT UPANDY secara sadar dan secara langsung, dan Saksi RACHMAT UPANDY tidak pernah diperlihatkan dokumen tersebut;------------------------------------------
- Bahwa kemudian terkait Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah, Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sebagai pihak kedua pada masing-masing dokumen dan Saksi RACHMAT UPANDY sebagai pihak pertama bertandatangan pada dokumen Surat Perjanjian Pengalihan Penguasaan Atas Bidang Tanah tersebut, akan tetapi pada saat Saksi RACHMAT UPANDY tanda tangan pada dokumen tersebut Saksi RACHMAT UPANDY hanya sendiri tidak ada Sdr. JAMALUDDIN, S.Sos. dan Saksi HAEDAR;--------------------------------------------
- Bahwa kemudian pada tanggal 12 Desember 2019, Terdakwa MUHRIS, S.Sos., menyusun dan membuat Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/282/2019 dan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 yang kemudian masing-masing ditandatangani oleh Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN;----------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa MUHRIS S.Sos. menyampaikan kepada Saksi FERI PAGALA dan Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN agar masing-masing Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah ditandatangani oleh para saksi yang tertera pada Berita Acara tersebut;---------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 Atas Nama Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN terdapat sejumlah saksi yang bertanda tangan yaitu : Hj. SITTI ROSDIANA / RAHMAT UPANDI, JAMALUDDIN, S.Sos., FERI PAGALA ABIDIN, HAEDAR, SAEPULLAH dan ROYANI namun yang melakukan tanda tangan untuk semua Saksi-Saksi pada Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/280/2019 tersebut dilakukan oleh Saksi ARIO ABDI ANGRIAWAN sendiri dengan alasan untuk percepatan pencairan;---------------------------
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 593.83/282/2019 Atas Nama Saksi FERI PAGALA ABIDIN terdapat se
|