Petitum |
Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak berkekuatan hukum Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat yang isinya berupa Perjanjian/Perikatan;
- Menyatakan seluruh isi Surat Pernyataan tertanggal 10 Juni 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat tidak mengikat kedua belah pihak dan membatalkan kewajiban Penggugat untuk membayar cicilan/angsuran bank BRI kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap bulan sampai adanya Putusan Pengadilan yang memerintahkan dan menetapkan berapa nilai kewajiban yang seharusnya dipikul dan dibayar oleh Penggugat setiap bulannya;
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |