Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa WINWIN PARIS PURNAMA Alias PARIS (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 08.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Jalan Budi Utomo (Pencucian motor NAURA) Kel. Kadia Kec. Kadia Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” |