Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Kdi Bastian 1.M Asril L Alias Alilu
2.Pracoyo
3.Drs. H. Lahadia
4.Cing Wun
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bastian
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nderal Almalik SH,. MHBastian
Tergugat
NoNama
1M Asril L Alias Alilu
2Pracoyo
3Drs. H. Lahadia
4Cing Wun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor BPN Kota Kendari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah/objek sengketa, seluas -+ 58230 M2 (lima ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di  dijalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat (Bastian);
  • Sebelah Timur berbatas dengan  tanah Jalan Budi Utomo Baru;
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dahulu milik Muin;
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat (Bastian) dan Lansoda;

adalah milik Penggugat;

  1. Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat III dan Tergugat IV yang terletak di atas tanah milik Penggugat tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  2. Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV,  atau siapapun yang mengusai objek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  untuk membayar kerugian Materiil maupun Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.150.000.000 (Seratus Lima puluh juta Rupiah) , yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV  untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR : 

Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak