Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige Daad) dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah/objek sengketa, seluas -+ 58230 M2 (lima ribu delapan ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di dijalan Budi Utomo Baru, Kelurahan Abeli Dalam Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Penggugat (Bastian);
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jalan Budi Utomo Baru;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dahulu milik Muin;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Penggugat (Bastian) dan Lansoda;
adalah milik Penggugat;
- Menyatakan sertifikat hak milik atas nama Tergugat III dan Tergugat IV yang terletak di atas tanah milik Penggugat tidak berdasarkan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV, atau siapapun yang mengusai objek sengketa agar segera mengosongkan dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar kerugian Materiil maupun Inmateriil kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.150.000.000 (Seratus Lima puluh juta Rupiah) , yang harus dibayarkan oleh Para Tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |