Dakwaan |
Bahwa terdakwa IVAL MA’MUN Bin LASIFATA pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Jln. Kelapa Kelurahan Anduonohu Kecamatan Poasia Kota Kendari atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 157,9286 (serratus lima puluh tujuh koma Sembilan dua delapan enam) gram |