Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H. DAUD SIRUPA, SE., M.Si. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-755/P.3.14/Ft.1/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SYAHID ARIFIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAUD SIRUPA, SE., M.Si.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa DAUD SIRUPA, S.E.,M.Si. selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe berdasarkan SK Bupati Konawe nomor 103 tahun 2020 tanggal 13 maret 2020. atas nama DAUD SIRUPA, S.E.,M.Si.., baik bertindak sendiri-sendiri atau  secara bersama-sama dalam lingkup tanggungjawab masing-masing dengan saksi ASRIN, S.Si. (terdakwa dalam berkas terpisah) yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun  2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Konawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Setiap orang  DAUD SIRUPA, S.E.,M.Si. selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Kabupaten Konawe tahun 2020  berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe  nomor 103 tahun 2020 tanggal 13 maret 2020 Secara Melawan Hukum selaku Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana  Kabupaten Konawe berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe nomor 103 tahun 2020 tanggal 13 maret 2020 secara tidak bertanggung jawab  telah mengambil / menyelewengkan anggaran kegiatan DAK Non Fisik  Program Integrasi Kampung KB dan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar  Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri Terdakwa atau orang lain sebesar  Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp. 1.511.504.835,- (satu milyar lima ratus sebelas juta lima ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Pihak Dipublikasikan Ya