Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 103/Korumba tertanggal 24 November 1999, Surat Ukur Nomor: 65/Korumba/1999 tertanggal 24 November 1999 yang terletak di Jl. Made Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sdr. Heri Marawi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Jalan Made Sabara
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Kantor Penghubung Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara
Adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa milik Penggugat kepada Tergugat II tanpa seijin Penggugat dan Tindakan Tergugat II yang menguasai tanah objek sengketa milik Penggugat secara tidak sah dan melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penguasaan, penjualan atau pengalihan dan penerbitan surat-surat atas nama orang lain yang dilakukan Para Tergugat diatas tanah objek sengketa milik Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hokum atas penerbitan Sertipikat Hak Pakai No: 002/Korumba tertanggal 04 November 2006, Surat Ukur Nomor: 02/Korumba/2006 tertanggal tertanggal 02 September 2006 atas nama Tergugat II (Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara yang telah diterbitkan oleh Turut Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya atas tanah objek sengketa tersebut untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dengan tanpa sesuatu syarat apapun juga atau apabila Para Tergugat tidak berkenan mengembalikan tanah objek sengketa tersebut, maka memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Imateril sebesar Rp. 412.500.000,- (empat ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
• Kerugian Materiil:
Harga jual tanah objek sengketa Rp. 2.500.000,-/M (dua juta lima ratus ribu rupiah per meter) x luas tanah 125 M2 (seratus dua puluh lima meter persegi) = Rp. 312.500.000,- (tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
• Kerugian Immateriil:
Sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), karena Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah miliknya tersebut akibat perbuatan Para Tergugat;
Yang harus dibayar secara tunai, seketika, dan tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Atau jika yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |