Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2023/PN Kdi Drs. Ec. IRIYANTO Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Drs. Ec. IRIYANTO
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1SYAHIRUDDIN LATIFKepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;---------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023 ;-------------------------------
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penetapan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Ketetapan Termohon Nomor S.Tap/38/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 2 Agustus 2023, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/396/III/2023/ Ditreskrimum, tanggal 6 Maret 2023, terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan tersebut dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;--------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan batal atau tidak sah penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/64/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 14 Agustus 2023 ;-------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan batal atau tidak sah penahanan dan/atau penahanan lanjutan terhadap diri Pemohon di Rutan Polda Sultra berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Sp.Han/62/VIII/2023/Ditreskrimum, tanggal 15 Agustus 2023 ;--------------------------------------
  6. Memerintahkan atau mewajibkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rutan Polda Sultra sesaat setelah putusan Praperadilan ini diucapkan ;----------------------------------
  7. Memulihkan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
  8. Membebankan biaya perkara menurut hukum ;---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya