Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2024/PN Kdi SURIADI. A 1.drs. kaswadi.MS
2.IRVAN EKA HADIANTO MA'ASY. SE
3.IR. HADI ALJUFRI
4.YUSNI DYAH REZKY N
5.SUHARTONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIADI. A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAITNO. SHSURIADI. A
Tergugat
NoNama
1drs. kaswadi.MS
2IRVAN EKA HADIANTO MA'ASY. SE
3IR. HADI ALJUFRI
4YUSNI DYAH REZKY N
5SUHARTONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R  :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah obyek sengketa seluas ± 1.657 M2 (Seribu Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Meter Persegi), yang terletak di JalanMade Sabara, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari

Dengan batas-batas dahulu sebagai berikut :

Sebelah Utara             : berbatas dengan Tanah Pemkot

Sebelah Barat             : berbatas dengan Tanah Penggugat

Sebelah Selatan : berbatas Tanah Penggugat

Sebelah Timur : berbatas dengan Kantor Lelang Negara

Adalah sah milik penggugat yang merupakan bahagian dari tanah milik pengugat seluas seluas 5.651 M2 berdasarkan sertifikat hak milik nomor : 81 Tahun 1977 seluas 3.965 atas nama HJ. Muliati dan sertifikat hak milik nomor : 597 Kelurahan korumba Tahun 2004 seluas 1.686 M2 atas nama Hj. Mulyati .

  1. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai, mengakui, Menerbitkan sertifikat dan mengalihkan kepada orang lain serta menghalang-halangi Penggugat untuk memenfaatkan tanah milik para Penggugat adalah merupakan perbuatan tidak sah dan melawan hukum;
  2. Manyatakan bahwa segala surat-surat tanah, Sertifikat-Sertifikat milik Para Tergugat ataupun surat-surat lain yang menyangkut tanah obek yang dimiliki dan dibuat oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta tidak mengikat;
  3. Menghukum tergugat dan siapapun juga yang berkaitan dengan obyek sengketa, untuk segera mengosongkan tanah obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan sempurna tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun tergugat menyatakan banding atau kasasi (Uit voerbaar bij voorraad);

S U B S I D A I R 

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak