Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.G/2024/PN Kdi TANAKA 1.LA SAMIDU
2.MARATI
3.BPN Kota Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TANAKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LA SAMIDU
2MARATI
3BPN Kota Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1kepala Kelurahan Watubangga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tanah Objek Sengekta ukuran Lebar 100 M dan Panjang 100 M atau seluas ± 10.000 M2 (Sepulu Ribu Meter Persegi) adalah bahgian dari tanah milik Penggugat dengan ukuran Lebar 100 M2 dan panjang 500 M2 atau seluas ± 50.000 M2 (Lima Puluh Ribu Meter Persegi) atas Nama TANAKA dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara berbatas dengan MANGURA/HERMANTO
  • Sebelah Timur berbatas dengan TANAKA
  • Sebelah Selatan berbatas dengan H. GANDE/GUDANG
  • Sebelah Barat berbatas dengan  HAMNDA/H. ANWAR WASIR

Adalah SAH TANAH MILIK PENGGUGAT

  1. Menyatakan secara hukum tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I, tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum;
  2. Menyatakan secara hukum Sertipikat Hak Milik Nomor : 05008/Watubangga pada tanggal 4 Oktober 2022 atas nama LA SAMIDU, SH dan/atau segala Macam Surat-surat yang diadakan dan/atau dimunculkan oleh Tergugat I dan Tergugat II sepanjang menyangkut Objek Sengketa  baik atas nama Tergugat I dan Tergugat II dan/atau orang lain/pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mendapat hak dari tergugat I dan Tergugat II dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat di atas tanah Objek sengketa;
  3. Menyatakan secara hukum Objek Sertipikat Hak Milik Nomor : 05008/Watubangga pada tanggal 4 Oktober 2022 atas nama LA SAMIDU, SH bukan di atas tanah sengketa;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom)  sebesar Rp. 1.000.000 (satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya bilamana lalai memenuhi isi Putusan;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslag)  yang diletakan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus Perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak