Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
75/Pdt.G/2024/PN Kdi RUNNI YANTI MANSUR FERRY SETIAWAN DAN AHLI WARIS LAINNYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 75/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUNNI YANTI MANSUR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LA FIDI M., S.H.RUNNI YANTI MANSUR
Tergugat
NoNama
1FERRY SETIAWAN DAN AHLI WARIS LAINNYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA KENDARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara /PETITUM PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari MANSUR (Almarhum) dan MARDIA (Almarhumah).
  3. Menyatakan hukum bahwa tanah/kebun obyek sengketa /perkara yang terletak di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berukuran ± 45 Meter berbatas dengan ROBERT SETIAWAN sekarang Tanah FERRY SETIAWAN.
  • Sebelah Timur berukuran ± 190 Meter berbatas dengan tanah WAWAN, HJ WA MASI, SITTI HAPSA dan SARIFUDDIN.
  •  Sebelah Selatan berukuran ± 44 Meter berbatas dengan tanah SARIFUDDIN.
  • Sebelah Barat berukuran ± 190 Meter berbatas dengan tanah SAHRIA/BTN.

Adalah sah milik PENGGUGAT.-

  1. Menyatakan hukum bahwa tindakan/perbuatan ROBERT SETIAWAN Almarhum (Ayah) PARA TERGUGAT menyerobot, menggusur/meratakan dan menguasai tanah /kebun dengan merusak/memusnahkan tanaman tumbuh diatas tanah/kebun obyek sengketa/perkara adalah perbuatan /tindakan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari MANSUR (Almarhum) dan MARDIA (Almarhumah).
  2. Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 546/ Puwatu/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, Gambar Situasi Nomor 1454/1994 Atas Nama ROBERT SETIAWAN  terletak di Jln. Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, cacat Yuridist, cacat Administrasi, tidak sah secara hukum.
  3. Menyatakan hukum Turut TERGUGAT /Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 546/ Puwatu/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, Gambar situasi Nomor: 1454/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, seluas 10.000 Meter2Atas Nama ROBERT SETIAWAN, tertulis pengganti sertipikat semula Hak Milik Nomor: 156 /Puwatu/1981, Gambar Situasi Nomor: 1047/1981, cacat Yuridist, cacat Administrasi, dinyatakan  batal /tidak berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan Hukum bahwa segala surat–surat yang berhubungan dengan tanah /kebun sengketa yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin PENGGUGAT adalah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Menyatakan Hukum bahwa PARA TERGUGAT dan atau Sanak Keluarga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengembalikan tanah/kebun obyek perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun juga dan jika perlu melalui bantuan Penegak Hukum (POLRI).
  6. Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah/kebun sengketa tersebut adalah sah dan berharga secara hukum.
  7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung rentang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta Rupiah) perhari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi ini putusan terhitung sejak Putusan berkekutan hukum tetap.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Acquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak