Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi 1.SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2.ADITYA TODING BUA, S.H.
YOGIE PRASETYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 374/P.3.12/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SERLI PATULAK, S.H., M.H.
2ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGIE PRASETYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa YOGIE PRASETYA sebagai orang yang melaksanakan pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (Desa Wia-Wia), yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur berdasarkan kuasa lisan dari penyedia pekerjaan yang bernama ICHSAN WOWOR (Direktur PT. Hipotenusa Contraktor Group) baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan orang lain yakni saksi JUN RACHMAT, S.STP.,M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur, Nomor : 188.45/150 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur, Nomor : 188.45/4/Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Organisasi Perangkat Daerah Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 dan saksi AGUS SALIM, S.T. selaku Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur Tahun Anggaran 2021 dan juga selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), (masing-masing diajukan sebagai Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti pada bulan Januari tahun 2021 sampai bulan Februari tahun 2022 atau setidak - tidaknya pada waktu - waktu tertentu pada tahun 2021 dan 2022, bertempat di Kab. Kolaka Timur di lokasi pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (Desa Wia-Wia) yakni di Desa Wia-Wia Kec. Poli - Polia Kab. Kolaka Timur Prov. Sultra dan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kab. Kolaka Timur di Jl. Kompleks Perkantoran Desa Lalingato Kec. Tirawuta Kab. Kolaka Timur atau setidak - tidaknya di tempat - tempat lain yang termasuk dalam Wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pihak Dipublikasikan Ya