Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Kdi ARIFIN DIKO, SH MUH. SHANDY SETIAWAN Alias SANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1173/P.3.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIFIN DIKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. SHANDY SETIAWAN Alias SANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUH. SHANDY SETIAWAN ALIAS SANDI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024  atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 18.25 bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,

Pihak Dipublikasikan Ya