Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUH. SHANDY SETIAWAN ALIAS SANDI pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sekitar pukul 18.25 bertempat di Jalan MT Haryono Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah“Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, |