Petitum |
PETITUM :
- Menerima dan Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II Tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan oleh TERLAWAN II tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
- Menyatakan untuk membatalkan Risalah Lelang yang telah diterbitkan oleh TERLAWAN II atas Pelaksanaan lelang Tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan batal demi hukum seluruh pengurusan proses balik nama pada Sertifikat SHM.00311 atas nama Vivi Lianto, yang terletak Kota :Kendari, yang dilakukan oleh TERLAWAN III kepada pihak atas nama pemenang lelang pada tanggal 14 November 2023 mencoret kembali dengan mengembalikan atas nama VIVI LIANTO;
- Menghukum Terlawan III untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap objek milik Pelawan berupa Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 00311/Bonggoeya a.n VIVI LIANTO yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 249, Kelurahan Anaiwoi, (dh. Keluraham Bonggoeya), Kecamatan Kadia (dh. Kecamatan Baruga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Menyatakan bahwa Sertifikat SHM.No.0031 /SHM.No.73 /SHM.No.02241 /SHM No.02242 /SHM No.02243 /SHM.02244 /SHM No.00017 SHM No.00075/ SHM 00311 atas nama Vivi Lianto, yang terletak Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan milik PELAWAN secara sah dan benar menurut hukum;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya kerugian yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.23,800,000,000-(Dua Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan suatu tindakan dengan mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang KPKNL maupun balai lelang swasta;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk patut dan taat terhadap putusan ini, sampais adanya putusan yang berkekutan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad);
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adailnya. |