Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi Agus Prasetya Raharja LA ODE M. SYUKUR AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 40/TUT.01.03/24/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agus Prasetya Raharja
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LA ODE M. SYUKUR AKBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa LA ODE M. SYUKUR AKBAR bersama-sama dengan MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada tanggal 25 April 2021 dan pada tanggal 02 Juli 2021 atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2021 sampai Juli tahun 2021 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2021, bertempat di depan Rumah Makan Padang samping Hotel Ochardz Jalan Pangeran Jayakarta DKI Jakarta dan di lantai 8 Ruangan Kantor Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Diretorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, namun dikarenakan Terdakwa bertempat tinggal dan ditahan serta sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah SGD 118,160 (seratus delapan belas ribu seratus enam puluh dollar Singapura), uang berjumlah USD 15,000 (lima belas ribu dollar Amerika) dan SGD 129,000 (seratus dua puluh sembilan ribu dollar Singapura) serta uang berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah uang tersebut dari LA ODE MUHAMMAD RUSMAN EMBA selaku Bupati Muna dan LA ODE GOMBERTO selaku Direktur PT. Mitra Pembangunan Sultra, Komisaris PT. Bangun Ekonomi Saurea dan Pemilik CV. Azzahra (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu supaya MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO segera memproses terbitnya Surat Pertimbangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pertimbangan Atas Usulan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemerintah Daerah Kabupaten Muna tahun 2021, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban MOCHAMAD ARDIAN NOERVIANTO selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Pasal 484 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.

Pihak Dipublikasikan Ya