Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi MUSRIN AGE, SH Drs. H. La Ode Muhammad Yurif Halir, M.Si Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-380/P.3.13/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUSRIN AGE, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Drs. H. La Ode Muhammad Yurif Halir, M.Si[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Drs. H. La Ode Muhamad Yurif Halir, M.Si. selaku Pengguna Anggaran (PA) Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 03 tahun 2020 tentang Penetapan dan pengangkatan Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu, Pembantu Pengurus Barang, Pengurus Barang Pengelola dan Pembantu Pengurus Barang Pengelola Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara tahun angaran 2020, serta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor : 360/441/SK/BPBD/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dana Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan saksi Muhammad Yusuf Yahya selaku Kontraktor Pelaksana mewakili penyedia PT. Wuna Sukses Mandiri (pinjam bendera) dan saksi Akbar Ramadhan, ST selaku Site Engineer CV. Limpah Karya Konsultan (masing-masing dilakukan penuntutan terpisah), pada tanggal 13 November 2020 sampai dengan 28 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Desa Wantulasi Kecamatan Wakorumba Utara Kabupaten Buton Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kendari berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 1 dan pasal 2 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 153/KMK/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Muhammad Yusuf Yahya dan saksi Akbar Ramadhan, S.T. telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.060.202.399,00 (satu miliar enam puluh juta dua ratus dua ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tertuang dalam laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Bangunan Pengaman Pantai (Cincin Beton Penahan Ombak) Desa Wantulasi Pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2020 oleh  auditor  Badan  Pengawasan  Keuangan  dan  Pembangunan  (BPKP)  Perwakilan  Provinsi.

Pihak Dipublikasikan Ya