Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Kdi JAMALUDDIN BASRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMALUDDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BASRAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menetapkan dan atau menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Juni 2023 adalah SAH menurut hukum;
  4. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji tidak melaksakan klausul Perjanjian Kerja sama Invertasi tanggal 24 Juni 2023;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta  rupiah) dan ditambah dengan bagi hasil investasi tersebut sebesar  Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  6. Menghukum dan menyatakan bahwa jika Tergugat tidak   membayar atau mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta  rupiah) dan ditambah dengan bagi hasil investasi tersebut sebesar  Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanah/rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Pattimura Perumahan Baso Residen   No 2 Puuwatu Kota Kendari, dijual lelang dan hasil penjualan lelangnya diserahkan kepada Penggugat;
  7. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat tersebut, pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan upaya hukum banding dan/atau upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat mebayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak