Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan/perbaikan terhadap nama Pemohon pada berkas-berkas Administrasi Pemohon yang semula MUHAMMAD UTUH MAULANA JUSUF tempat tanggal lahir Kendari, 4 April 1971 menjadi CECEP tempat tanggal lahir Kendari, 4 April 1971.
- Memberi izin kepada Pegawai Pengadilan Agama Kendari untuk mengubah nama Pemohon pada Salinan Penetapan Pengadilan Agama Kendari tentang Perkara Ahli Waris An. HANTI BINTI SARANANI, Tanggal 9 Desember 1982 Nomor : 176/1982, yang semula MUHAMMAD UTUH MAULANA JUSUF tempat tanggal lahir, Kendari 4 April 1971 menjadi CECEP tempat tanggal lahir, Kendari 4 April 1971.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|