Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi RIDWAN, S.H., M.H JAMALUDDIN, S.Sos Alias JAMAL Bin FARUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan : B-583/P.3.16/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDWAN, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALUDDIN, S.Sos Alias JAMAL Bin FARUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JAMALUDDIN, S.Sos Alias JAMAL Bin FARUKI selaku penyedia pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan/lokasi Bandar Udara Kolaka Utara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan kontrak Nomor 001/KONTRAK.PPK/DISHUB/XI/2020 tanggal 9 November 2020, bersama-sama dengan saksi Ir. JUNUS, Msi. Alias Pak JUNUS anak dari SAUL SASO (Alm) selaku Pengguna Anggaran (PA) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara tentang Pengangkatan sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2018  Nomor : 821.2/152 Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018 dan saksi SOFYAN LAEMA, S.T., M,M Alias SOFYAN Bin LAEMA (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan pematangan dan penyiapan lahan/lokasi Bandar Udara Kolaka Utara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor : 800/001.1/2020 tanggal 2 Januari 2020 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara tahun 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada tahun 2020 hingga tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka Utara atau suatu tempat tertentu di Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum,

Pihak Dipublikasikan Ya