Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi MUHAMMAD RAIS Pimpinan PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Kendari Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD RAIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Muhammad Suhardiman, S.HMUHAMMAD RAIS
Tergugat
NoNama
1Pimpinan PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi sehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
  5. Menyatakan Penggugat bekerja sejak bulan Juni 2017 dan diberhentikan oleh Tergugat tanggal 09 Mei 2022 sehingga waktu kerja selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
  7. Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian serta cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut :
  1. Uang Pesangon

5 bulan X 3.150.000,- X 0,5 = Rp.   7.875.000,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja

2 bulan x 3.150.000,- = Rp.   6.300.000,-

  1. Uang Penggantian Hak sebesar 15% , Uang Pesangon

Rp. 7.875.000,- + Uang PMK Rp. 6.300.000,-  X 15%     = Rp.   2.126.250,-

  1. Cuti Tahunan Yang belum Gugur :

12/25 x 3.150.000,-= Rp.   1.512.000,-    +

TOTAL a + b + c + d = Rp. 17.813.250,-

(tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah)

  1. Menghukum Tergugat Membayar upah proses selama 6 bulan beturut-turut sejak Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut; 6 bulan X Rp. 3.150.000,- = Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu Rupiah);
  2. Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak  milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-undang;
  3. Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada Tergugat untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari Tergugat;
  4. Membebankan biaya perkara pada Negara.

 

 

Subsider:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya